Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Poros Maritim Dunia Gagal Akibat Tidak Satu Visi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Oleh: Wahyu Alamsyah

MN, Jakarta – Indonesia mempunyai lautan yang berada dalam garis khatulistiwa. Hal ini ternyata membawa dampak yang positif dan konsekuensinya adalah terdapat banyak sekali biota laut, termasuk ikan yang merupakan komoditi perikanan yang penting.

Kondisi kekayaan biota laut Indonesia itu tidak disertai dengan kesejahteraan nelayan kita. Bahkan nasib tragis nelayan Indonesia hampir menemui titik klimaksnya.

Semua masyarakat nelayan Indonesia mencoba memahami kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, bahwa ternyata rakyat menyadari betul akan peraturan menteri itu adalah cara-cara untuk menjadikan nelayan semakin miskin.

Buktinya, Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri No. 02 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan yang merupakan kekeliruan. Seharusnya, permen-permen tersebut segera dievaluasi sehingga bisa mengembalikan kejayaan poros maritim dunia.

Pelarangan alat tangkap ikan tersebut bermula dari kepercayaan keliru Menteri KP akan saran lembaga asing tentang konservasi laut sehingga dengan mudah menjustifikasi alat tangkap ikan nelayan tidak ramah lingkungan.

Langkah-langkah kebijakan seperti ini merusak arah dan tujuan visi misi poros maritim dunia yang dibanggakan oleh pemerintahan sekarang ini.

Bagaimana mungkin poros maritim dunia bisa terlaksana, apabila Menteri KP sebagai pelaksana visi misi tersebut, merusak sendi-sendi pembanguanan poros maritim dunia. Tak ada nelayan, tiada poros maritim, dan tiada kesejahteraan nelayan merupakan keberhasilan poros maritim?

Jadi jangan membuat kebijakan yang tidak diterima oleh nelayan karena ini merupakan kesalahan fatal serta merusak struktur sosial masyarakat pesisir.

Bukti rusaknya struktur sosial masyarakat pesisir sebagai dampak dari keputusan dan kebijakan peraturan menteri itu sangatlah nyata adanya, seperti di Rembang, Tegal, Lamongan, Bitung, Pontianak, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan banyak wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

Dari daerah inilah kontraksi dan konflik akibat kekurangan pasokan pangan yang tidak memadai. Sehingga terjadilah kemiskinan struktural, miskin yang diwariskan dari kebijakan negara yang tak berusaha memahami kehidupan rakyat pesisir.

Dalam berbagai studi kelayakan tentang sumberdaya ikan dan alat tangkap bahwa aspek sustainable menjadi salah satu urgensi yang tidak luput menjadi pembahasan menarik dimanapun berada.

Sebab munculnya aspek sustainable adalah variabel utama yang menentukan arah setiap perubahan sosial nelayan karena memiliki harapan untuk sejahtera melalui penangkapan ikan. Walaupun terdapat berbagai variabel lainnya seperti sistem penangkapan ikan, alat tangkap ramah lingkungan, dan mekanisme pengurusan izin kapal.

Namun, sustainable sangat dipengaruhi variabel corak dan model alat tangkap serta spesifikasi kapal yang harus terpenuhi. Kebijakan peraturan menteri memberi dampak negatif yang besar pada sistem pranata sosial secara luas.

Pelaksanaan Peraturan Menteri KP No. 01 Tahun 2015, Permen 02 Tahun 2015, Permen 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri KP No. 56 tahun 2016 dianggap melanggar perundang-undangan No. 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan kebijakan peraturan. Permen-permen KKP RI melanggar proses lahirnya kebijakan secara konstitusional.

Apalagi, Komnas HAM sudah menyatakan kalau KKP RI atas kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional nelayan. Maka, berdasarkan rekomendasi komnas HAM tersebut, semua peraturan menteri KKP RI dapat dibatalkan demi hukum karena melanggar UU HAM dan terbukti membuat visi poros maritim gagal total.

Itulah, hasil evaluasi poros maritim dunia yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-Jk yang selama tiga tahun ini yang gagal terealisasi karena faktor pembantunya yang tidak satu visi dengan presidennya.

*Penulis merupakan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

3 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

6 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

6 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

6 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago