KNTI nilai Pembahasan RPJMD Jakarta tidak sesuai Proses dan Substansinya

Ilustrasi

MN, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka diskusi terkait Isu-isu Strategis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 pada Rabu, 15 November 2017, Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan Pemprov DKI Jakarta masih mengulangi kesalahan dalam konsultasi publik KLHS tersebut.

Melalui Ketua Departemen Pendidikan DPP KNTI, Henri Pratama menyatakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam rencana penyusunan KLHS RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 maka semua pihak dilibatkan. Namun menurutnya, ada pakar-pakar yang namanya tercantum ketika dikonfirmasi tidak menerima undangan seperti Muslim Muin PhD dan Nirwono Joga tidak mendapatkan undangan.

Pakar dari IPB yang kritis terhadap proyek reklamasi seperti Alan F. Koropitan PhD juga tidak mendapatkan undangan.

Sebaliknya pihak pendukung reklamasi diundang seperti Firdaus Ali, dan lainnya. Terkait substansi, dalam undangan tidak ada kerangka acuan hal-hal yang akan dibicarakan sehingga tidak ada arah diskusi dan tidak ada persiapan.

“Kami menegaskan kepada Pemprov Jakarta harus benar-benar serius dalam penyusunan KLHS RPJMD Jakarta 2018-2022 dengan tidak mengulangi kesalahan dalam proses maupun substansi materi KLHS,” ujar Henri dengan geram.

Sambungnya, pemerintah harus mengevaluasi dokumen KLHS sebelumnya yang berdampak buruk pada masyarakat seperti dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dimana pembahasannya dilakukan tertutup. Penyusunan KLHS untuk proyek reklamasi seharusnya menjadi contoh buruknya penyusunan KLSH yang tidak memperhatikan secara serius aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya.

“KLHS yang disusun harus mengarusutamakan kepentingan masyarakat luas untuk keselamatan dan tidak menjadi korban bencana di kemudian hari,” ungkapnya.

Selain itu juga, KLHS juga harus lebih maju dengan memberi perhatian terhadap hak asasi manusia. KNTI meminta dalam penyusunan Pemerintah Provinsi Jakarta dapat membuka dokumen penyusunan KLHS agar dapat dikoreksi bersama.

“KNTI menegaskan dalam penyusunan KLHS harus memperhatikan aspek perlindungan masyarakat pesisir dan nelayan agar proyek reklamasi tidak berlanjut. Konteks perlindungan ini menjadi poin penting, yang akan berdampak pada aspek-aspek hak asasi manusia secara umum dan ruang penghidupan serta akses masyarakat pesisir dan nelayan secara khusus,” beber Henri.

KNTI melihat terdapat 8  poin penting yang perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah provinsi Jakarta dalam penyusunan KLHS, sebagai berikut:

  1. Dokumen penyusunan KLSH harus dibuka secara umum agar dapat dikoreksi, dikritisi dan diberi masukan serta saran;
  2. Meminta untuk melibatkan masyarakat, nelayan secara khusus, serta semua pakar khususnya yang selama ini vokal terhadap reklamasi dengan sebenar-benarnya
  3. Memperhatikan Isu dampak perubahan iklim menjadi scooping dan cooping. Terkait soal perhitungan emisi karbon dan memastikan tingkat resiliensinya (daya tahan/lenting).
  4. Memastikan menghitung resiko bencana dari setiap pembangunan yang berjalan.
  5. Berkonsentrasi kepada penghentian penurunan muka tanah khususnya di pesisir utara dengan jelas disertai proses implementasi beserta tahapannya.
  6. Memperhatikan pengurangan beban pencemar yang masuk melalui sungai-sungai, baik limbah padat, limbah cair, termasuk logam berat juga dengan tahapan implementasinya.
  7. Mestorasi hutan mangrove di pesisir utara Jakarta dan Kepulauan Seribu.
  8. Memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dari nelayan dan masyarakat pesisir Jakarta.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

3 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

5 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago