Ilustrasi
MN, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka diskusi terkait Isu-isu Strategis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 pada Rabu, 15 November 2017, Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan Pemprov DKI Jakarta masih mengulangi kesalahan dalam konsultasi publik KLHS tersebut.
Melalui Ketua Departemen Pendidikan DPP KNTI, Henri Pratama menyatakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam rencana penyusunan KLHS RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 maka semua pihak dilibatkan. Namun menurutnya, ada pakar-pakar yang namanya tercantum ketika dikonfirmasi tidak menerima undangan seperti Muslim Muin PhD dan Nirwono Joga tidak mendapatkan undangan.
Pakar dari IPB yang kritis terhadap proyek reklamasi seperti Alan F. Koropitan PhD juga tidak mendapatkan undangan.
Sebaliknya pihak pendukung reklamasi diundang seperti Firdaus Ali, dan lainnya. Terkait substansi, dalam undangan tidak ada kerangka acuan hal-hal yang akan dibicarakan sehingga tidak ada arah diskusi dan tidak ada persiapan.
“Kami menegaskan kepada Pemprov Jakarta harus benar-benar serius dalam penyusunan KLHS RPJMD Jakarta 2018-2022 dengan tidak mengulangi kesalahan dalam proses maupun substansi materi KLHS,” ujar Henri dengan geram.
Sambungnya, pemerintah harus mengevaluasi dokumen KLHS sebelumnya yang berdampak buruk pada masyarakat seperti dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dimana pembahasannya dilakukan tertutup. Penyusunan KLHS untuk proyek reklamasi seharusnya menjadi contoh buruknya penyusunan KLSH yang tidak memperhatikan secara serius aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya.
“KLHS yang disusun harus mengarusutamakan kepentingan masyarakat luas untuk keselamatan dan tidak menjadi korban bencana di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain itu juga, KLHS juga harus lebih maju dengan memberi perhatian terhadap hak asasi manusia. KNTI meminta dalam penyusunan Pemerintah Provinsi Jakarta dapat membuka dokumen penyusunan KLHS agar dapat dikoreksi bersama.
“KNTI menegaskan dalam penyusunan KLHS harus memperhatikan aspek perlindungan masyarakat pesisir dan nelayan agar proyek reklamasi tidak berlanjut. Konteks perlindungan ini menjadi poin penting, yang akan berdampak pada aspek-aspek hak asasi manusia secara umum dan ruang penghidupan serta akses masyarakat pesisir dan nelayan secara khusus,” beber Henri.
KNTI melihat terdapat 8 poin penting yang perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah provinsi Jakarta dalam penyusunan KLHS, sebagai berikut:
(Adit/MN)
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…