Categories: PelabuhanTerbaru

Perizinan Tersus dan TUKS akan Ditertibkan untuk Kelancaran Arus Barang

Dermaga untuk kepentingan sendiri

MN, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Diterbitkannya instruksi tersebut, dalam rangka kelancaran arus barang pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan akan melakukan langkah-langkah penertiban perizinan Tersus dan TUKS.

Instruksi nomor UM.008/99/80/DJPL-17 dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS.

Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan menjelaskan, bahwa Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.

“Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, maka tidak dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan,” jelasnya.

Begitupun bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan namun belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan dan diberikan kesempatan pengajuan permohonan dan pemenuhan kelengkapan seluruh perizinan sampai 30 Juni 2018.

Apabila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

Adapun Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dan telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah namun belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan serta telah mengajukan permohonan izin setelah tanggal 30 September 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan.

“Tersus dan TUKS yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan sampai terbitnya izin sebagaimana tahapan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017,” ujar Chandra.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa terhadap Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus atau TUKS maupun pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan izin sampai 31 Desember 2017 dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan tetapi harus memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2018.

“Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk TPK yang belum mengajukan izin sampai dengan 31 Desember 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan,” terangnya.

Sedangkan ketentuan khusus diterapkan kepada Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya berupa jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yaitu bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan dan barang yang dibongkar/dimuat merupakan barang milik sendiri maka pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan seperti biasanya.

Kemudian Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan tetapi barang yang dibongkar/dimuat bukan barang milik sendiri baik sebagian maupun seluruhnya, maka tetap dapat diberikan jasa kepelabuhanan dan wajib menyesuaikan menjadi Terminal Umum paling lambat 31 Desember 2019.

Chandra memastikan, bagi Tersus dan TUKS yang telah diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Instruksi Dirjen UM.008/99/80/DJPL-17 meminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar agar melaksanakan langkah-langkah penertiban Tersus dan TUKS dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 31 Januari 2018,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

2 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

3 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

3 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

3 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

3 days ago