Loggo PPI
MN, Jakarta – Dalam kurun waktu satu tahun sejak sah-nya Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) sebagai Serikat Pekerja sektor pelaut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dan Tanda Bukti Pencatatan (TBP) PPI dari Dinas Ketenagakerjaan, sedikitnya ada 200 pengaduan kasus pelaut yang masuk dan 70 persen di antaranya sudah terselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses advokasi. 200 kasus tersebut didominasi oleh pelaut yang bekerja di dalam negeri.
Kategori tertingginya soal upah tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perjanjian kerja ganda dengan nominal upah yang berbeda, pelaut meninggal akibat kecelakaan kapal yang hak-hak ahli warisnya tidak sesuai regulasi, kecelakaan kerja tidak mendapatkan hak-haknya, hingga laporan seputar pengedar dan pengguna ijazah kepelautan terindikasi aspal dan palsu. Sedangkan pengaduan kasus yang masuk dari pelaut yang bekerja di luar negeri, terbanyak di kapal penangkap ikan.
Kasus tersebut dimulai dari upah tidak dibayar, tertipu job fiktif, penelantaran di luar negeri, hingga laporan dari pihak keluarga yang mengaku kehilangan komunikasi dengan anggota keluarganya yang bekerja di kapal ikan di luar negeri. Untuk kasus pelaut niaga di luar negeri laporan terbanyak tentang tertipu calo perekrut pelaut, diskriminasi upah dengan pelaut warga negara asing padahal jabatan di atas kapal sama, terlantar dan tidak digaji, tertangkap karena membawa kapal dengan muatan tidak berdokumen lengkap, hingga overstayer.
70 persen kasus yang diselesaikan, 50 persen di antaranya terselesaikan di tingkat perundingan bipartit (tidak melibatkan pemerintah) dan sisanya selesai di tingkat tripartit (melibatkan pemerintah). Prosedur tersebut dilakukan PPI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 31 Tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit.
Berikut nama-nama perusahaan yang sedang dan telah pernah berurusan dengan Tim Advokasi PPI terkait kasus pelaut baik perusahaan pelayaran maupun manning agency yang melakukan rekrutmen dan penempatan pelaut ke luar negeri:
1) Indopower Crew Management, 2) PT. WHS Global Mandiri, 3) PT. Anugerah Setia Perkasa, 4) PT. Anthony Veder, 5) PT. Samudera Pacific Marine, 6) PT. Agung Lisna Sakti, 7) PT. Inti Lingga Samudera, 8) PT. Tri Sukses Wanatama, 9) PT. Mediterannean Shipping Company, 10) PT. Internusa Bahari Persada, 11) PT. Wahana Samudera Indonesia, 12) PT. Baltic Indonesia Internasional, 13) PT. Newport Marine Service, 14) PT. Agung Lisna Sakti, 15) PT. Amas Samudera Jaya, 16) PT. Energy Transporter Indonesia, 17) PT. Tanto Intim Line, 18) PT. Fachrul Bunga Tanjung INDONESIA, 19) PT. Nusantara Shipping Line, 20) PT. Sinar Inti Pratama, 21) PT. Samudra Marine Indonesia, 22) PT. Pelayaran Primajaya Samudera, 23) PT. Mola Jaya Samudra, 24) PT. Korea Ship Management, 25) PT. Sailor Point Agency, 26) PT. Ardava Rizky Berkah Samudera, 27) PT. Mojasindo/Dian Kharisma Mandiri, 28) PT. Panca Berkah Samudera, 29) PT. Lakemba Perkasa Bahari, 30) PT. Bumi Laut Shipping Service, 31) PT. Boy Bahtera Mandiri Pelayaran, 32) PT. Permata Lintas Abadi, 33) PT. Pelayaran Grogol Sarana Utama, 34.) PT. Tampok Sukses Perkasa, 35) PT. Putra Sihiong Mandiri, 36) PT. Tri Tunggal Samudera Bahagia/Kwan Samudera, 37) PT. Mila Utama, 38) PT. Persada Line, 39) PT. Inkor Dunia Samudra, 40) PT. Indah Megah Sari, 41) PT. Tama Samudera Lines, 42) PT. Mahar Mufid Daroin, 43) PT. Bahtera Ferry Sentosa, 44) PT. Saga Mas Asia, 45) Kasus Pelaut Perorangan/Mandiri/Perusahaan Luar Negeri Proses penyelesaian kasus pelaut yang dilakukan oleh PPI terkadang terkendala oleh ketidak kooperatifan pihak perusahaan dan ada juga perusahaan yang bubar/kabur/ganti nama.
Keberadaan Serikat Pekerja sektor laut belum sepenuhnya bisa diterima oleh pihak perusahaan pelayaran dan/atau manning agency, padahal serikat pekerja sudah diatur dalam Undang Undang, yakni UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian terkait penyelesaian kasus, ada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Permenaker 31 Tahun 2008 tentan Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit yang di dalamnya mengatur tentang peranan serikat pekerja dalam melindungi, membela, memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Masalah lain yang menghambat proses penyelesaian kasus pelaut juga terdapat terhadap perizinan perusahaan pelayaran dan/atau manning agency yang masih tumpang tindih. Sebagai contoh, berikut merupakan pasal-pasal yang menurut hemat PPI tumpang tindih:
Melihat fenomena di atas, PPI sebagai serikat pekerja atas dasar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki hak untuk melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, di akhir tahun ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk :
Demikian Catatan Akhir Tahun PPI yang dikeluarkan oleh Ketua Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Imam Syafii yang ditulisnya dari Pacitan, 31 Desember 2017.
(Adit/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…