Categories: HLPelayaranTerbaru

PLN belum Akomodir Kepentingan Perusahaan Pelayaran sesuai BIMCO

PLTU

MN, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan mengakomodir kepentingan perusahaan pelayaran selaku mitra kerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nasional. Bahkan ada pemakai jasa yang menolak Demurrage terutama perusahaan besar dan berkuasa.

Hal itu menjadi concern Sekjen DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Budhi Halim yang menegaskan, bahwa aturan jasa pelayaran standard internasional di seluruh dunia menggunakan system Demurage dan Despatch.

“Termasuk pelabuhan di Indonesia tidak terkecuali PLTU milik PLN. Peraturan ini diatur oleh Baltic International Maritime Council (BIMCO) yang lengkap dengan contoh-contoh bentuk agreement,” tegas Budhi Halim kepada Maritimnews, Minggu (21/01).

Budhi kembali mengingatkan, bahwa seluruh pelabuhan international di dunia telah mewajibkan sistem Demurrage dan Despatch agar dapat mengatur kinerja pelabuhan, sehingga tidak merugikan operator kapal dan pemilik kargo.

Menurutnya, pihak INSA pernah menyampaikan masalah tersebut kepada PLN dan sudah melakukan presentasi soal Demurrage dan Despatch, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Selama ini PLN tidak mau menggunakan sistem Demurrage dan Despatch karena dinilai kinerja PLTU sangat buruk dan tidak profesional, sehingga PLN takut untuk membayar demurrage.

“Pengusaha pelayaran takut kemungkinan bisnis mereka hilang, bila berani terus-menerus menuntut PLN agar menerapkan demurrage dan despatch, dan hingga kini prosesnya tidak berlanjut,” ujarnya lagi.

Memang masalah Demurrage dan Despatch, jelas Budhi Halim, lebih kepada komersial individu perusahaan pelayaran, kecuali mereka yang mengeluh perlu bantuan organisasi maka tim advokasi INSA dilibatkan.

Untuk diketahui, Demurrage adalah denda atau kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal akibat keterlambatan muat atau bongkar muatan.

Adapun Despatch adalah semacam bonus yang dibayarkan pihak pembeli kepada pihak penjual dan pemuat kargo karena waktu pemuatan kapal selesai lebih awal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

1 day ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

2 days ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

2 days ago

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

1 week ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

1 week ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

1 week ago