Categories: EkonomiTerbaru

Media Daerah harus Angkat Potensi Daerah

Seminar soal media daerah di HPN 2018

MN, Padang – Perkembangan media massa baik elektronik maupun online telah menjalar hingga berbagai lapisan masyarakat termasuk di tingkatan daerah. Namun, di tengah pesatnya teknologi informasi, keberadaan media cetak tetap mendapat tempat di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh wartwan senior Rida K Liamsi dalam Konvensi Nasional media Massa bertajuk “Daya Hidup Media Daerah Di Era Yang Berubah” di Hotel Grand Inna, Padang, Sumbar, (8/2). Menurut dia media cetak tidak akan mati di waktu sekarang ini meskipun seluruhnya sudah serba online.

“Ini penelitian menurut Nielson di Amerika Serikat, bahwa negara maju sekelas Amerika saja media cetak atau koran tetap diminati,” ungkap Rida.

Ia pun menyebut negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Singapura, media cetak juga masih mendapat tempat yang baik di tengah masyarakat.

Kemudian soal daya tahan media daerah saat ini di tengah kuatnya media-media nasional, Rida mengatakan bahwa media daerah tetap harus ada membentuk karakter daerah.

Hal itu pun sejalan dengan prinsip Otonomi Daerah yang tengah dijalankan oleh Pemerintah RI pasca Reformasi. “Di tengah otonomi daerah, media daerah harus kuat. Selain untuk menjaga karakter daerah, media daerah juga untuk mengangkat potensi-potensi daerah,” terangnya.

Senada dengan Rida, Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Jauhari menyatakan bahwa media daerah merupakan asset untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dengan catatan prinsip jurnalisme juga wajib diemban oleh media daerah.

“Jurnalisme itu kan prinsipnya perimbangan, jadi media daerah juga sebagai alat kontrol dari berjalannya pemerintahan di daerah. Jangan karena takut tidak dapat jatah dari SKPD, akhirnya media daerah meninggalkan prinsip keseimbangan,” tandas Jauhari.

Apalagi dalam berjalannya Otonomi Daerah saat ini, media daerah harus turut berperan dalam percepatan pembangunan di daerahnya tanpa meninggalkan prinsip dan aturan dari Dewan Pers.

“Semua ketentuan Dewan Pers harus dijalankan oleh media daerah agar wartawannya di lapangan tidak melakukan hal-hal di luar kewajaran untuk mencari tambahan. Aturan yang sangat ditekankan oleh Dewan Pers kepada perusahaan media adalah soal gaji wartawan 13 bulan (12 bulan + THR),” pungkasnya.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

5 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

7 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago