Categories: EkonomiTerbaru

Media Daerah harus Angkat Potensi Daerah

Seminar soal media daerah di HPN 2018

MN, Padang – Perkembangan media massa baik elektronik maupun online telah menjalar hingga berbagai lapisan masyarakat termasuk di tingkatan daerah. Namun, di tengah pesatnya teknologi informasi, keberadaan media cetak tetap mendapat tempat di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh wartwan senior Rida K Liamsi dalam Konvensi Nasional media Massa bertajuk “Daya Hidup Media Daerah Di Era Yang Berubah” di Hotel Grand Inna, Padang, Sumbar, (8/2). Menurut dia media cetak tidak akan mati di waktu sekarang ini meskipun seluruhnya sudah serba online.

“Ini penelitian menurut Nielson di Amerika Serikat, bahwa negara maju sekelas Amerika saja media cetak atau koran tetap diminati,” ungkap Rida.

Ia pun menyebut negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Singapura, media cetak juga masih mendapat tempat yang baik di tengah masyarakat.

Kemudian soal daya tahan media daerah saat ini di tengah kuatnya media-media nasional, Rida mengatakan bahwa media daerah tetap harus ada membentuk karakter daerah.

Hal itu pun sejalan dengan prinsip Otonomi Daerah yang tengah dijalankan oleh Pemerintah RI pasca Reformasi. “Di tengah otonomi daerah, media daerah harus kuat. Selain untuk menjaga karakter daerah, media daerah juga untuk mengangkat potensi-potensi daerah,” terangnya.

Senada dengan Rida, Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Jauhari menyatakan bahwa media daerah merupakan asset untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dengan catatan prinsip jurnalisme juga wajib diemban oleh media daerah.

“Jurnalisme itu kan prinsipnya perimbangan, jadi media daerah juga sebagai alat kontrol dari berjalannya pemerintahan di daerah. Jangan karena takut tidak dapat jatah dari SKPD, akhirnya media daerah meninggalkan prinsip keseimbangan,” tandas Jauhari.

Apalagi dalam berjalannya Otonomi Daerah saat ini, media daerah harus turut berperan dalam percepatan pembangunan di daerahnya tanpa meninggalkan prinsip dan aturan dari Dewan Pers.

“Semua ketentuan Dewan Pers harus dijalankan oleh media daerah agar wartawannya di lapangan tidak melakukan hal-hal di luar kewajaran untuk mencari tambahan. Aturan yang sangat ditekankan oleh Dewan Pers kepada perusahaan media adalah soal gaji wartawan 13 bulan (12 bulan + THR),” pungkasnya.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago