Categories: EkonomiTerbaru

Revolusi Industri 4.0, Pengusaha Akan Dapat Kuota 30%

Menko Maritim Luhut B Pandjaitan

MN, Jakarta – Menindaklanjuti persiapan pelatihan untuk menghadapi revolusi industri 4.0, Menko Luhut menyatakan akan mengajak serta para pengusaha yang tergabung dalam Kadin, di mana para pengusaha atau swasta akan mendapatkan kuota sebanyak 30 persen, lalu sisanya diisi oleh penyelenggara negara dan para Aparat Sipil Negara (ASN) setingkat eselon I, II, III, dan IV sebanyak 70 persen.

“Dalam Diklat revolusi industri 4.0 ini juga dari Kadin akan kita ajak, plus NGO (Non Government Organization/LSM) dan juga dari DPR bila berkenan. Hal itu untuk menyamakan persepsi kita dalam menghadapi arus globalisasi dan teknologi yang semakin canggih,” kata Menko Luhut.

Sebagai penutup, Menko Luhut mengungkapkan apresiasinya kepada Kadin. Menko Luhut mengakui mendapat banyak masukan luar biasa dari Kadin. Tak ketinggalan, Menko Luhut juga berpesan kepada para pengusaha yang tergabung di Kadin agar selalu menerapkan tiga prinsip untuk bersama-bersama memajukan Indonesia.

“Ada tiga rule-nya, yaitu national interest, kemudian jangan ada feedback (timbal balik), jadi kita tidak boleh macam-macam dan mementingkan national interest tadi. Dan yang terakhir,rule of engagement-nya (regulasi dan aturan hukum)  kita  dengan benar. Kalau itu jadi, kita melangkah tegak saja dan tidak perlu takut, asal kepentingan nasional menjadi yang utama,” tutup Menko Luhut.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

1 day ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

2 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

2 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

3 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

5 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

6 days ago