Apresiasi LAHP Ombudsman, KNTI Perjuangkan Tanah Nelayan Pulau Pari

Logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.

MN, Jakarta – KNTI mendukung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta atas pelaporan oleh Nelayan Pulau Pari sejak tahun 2016. LAHP tersebut menegaskan tentang adanya pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara serta segera melakukan tindakan korektif.

Menanggapi LAHP itu, KNTI bersama para Nelayan Pulau Pari mengapresiasi keputusan tersebut dan meminta komitmen pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Kepulauan Seribu, serta BPN Wilayah Jakarta dan BPN Jakarta Utara, untuk segera memenuhi tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tersebut.

Lebih lanjut LAHP Ombudsman ini dapat juga menjadi alasan penghentian penuntutan terhadap tiga orang Nelayan Warga Pulau Pari, yaitu Khatur Sulaiman, Syahrul Hidayat, dan Edi Priadi. Aparat Kejaksaan dapat menggunakan alasan penghentian penuntutan berupa sertifikat yang selama ini menjadi dasar, oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pelaporan secara substansi, telah digugurkan karena dianggap telah cacat administrasi dan cacat prosedur penerbitannya.

Nelayan dan masyarakat Pulau Pari berhak atas tanah dan sumber daya di Pulau Kecil termasuk perairan sekitarnya sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang menolak adanya penguasaan tunggal melalui privatisasi dan perampasan tanah secara sepihak oleh pihak korporasi swasta terhadap Pulau Kecil.

LAHP ini sejalan dengan Putusan MK menegaskan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, di antaranya hak untuk melintas (akses), hak untuk mengelola sumber daya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun-temurun, hak untuk memanfaatkan sumber daya, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Hak tersebut melekat pada individu maupun kolektif nelayan tradisional dan tak boleh ditukar-gulingkan.

Hasil pemeriksaan LAHP sebagaimana dijelaskan dalam presentasi dan rilis ORI, menunjukkan adanya maladministrasi dalam Penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kantor Pertanahan / BPN Jakarta Utara juga dianggap telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian terhadap kewajiban hukum atas terbitnya SHM dan SHGB.

Dari pelanggaran tersebut, terdapat delapan tindakan korektif yang diberikan oleh ORI yaitu:

  1. BPN untuk segera mengevaluasi dan mengaudit terbitnya 62 SHM dan 14 SHGB serta dengan segera mencabut Sertipikat tersebut;
  2. Pemprov Jakarta melindungi nelayan dan warga Pulau Pari atas tanah dan sumber daya serta mengembalikan Pulau Pari kepada warga untuk mengelolanya sebagai kawasan pariwisata berbasis masyarakat;
  3. BPN dan Pemprov Jakarta melakukan inventarisasi data, pengukuran, pemetaan ulang terhadap penguasaan tanah di Pulau Pari oleh nelayan. Terhadap tindakan korektif tersebut, secara khusus ORI memberikan jangka waktu 30 hari dan harus memberikan laporan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 60 hari.
A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

3 hours ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

4 hours ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

17 hours ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

20 hours ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

2 days ago

Lima Tahun Pascamerger, Pelindo Teguhkan Transformasi Berlandaskan Semangat Persatuan

Jakarta (Maritimnews) – Tanggal 1 Oktober menjadi momentum penting bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Selain…

2 days ago