KSTJ Desak Gubernur Anies Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi

Reklamasi Pulau D

MN, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D reklamasi dan menghentikan rencana untuk membuat “badan khusus” reklamasi karena proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara permanen. Hal ini disampaikan Koalisi menanggapi langkah hukum berupa penyegelan yang diambil oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/6) terhadap bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Anies juga menyatakan akan membentuk “badan khusus” dalam rangka proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak 2 (dua) kali pada masa pemerintahan Gubernur Basuki karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Pemerintah Pusat melalui Komite Gabungan namun pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung. Gubernur Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti, dengan  menindaklanjutinya dengan pembongkaran.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang. Bisa kita bayangkan apabila setiap orang dapat mendirikan bangunan tanpa IMB karena mencontoh apa yang terjadi di Pulau D reklamasi,” kata Ketua Kesatuan Nelatan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata dalam siaran persnya yang diterima redaksi, (11/6).

Menurutnya, seluruh bangunan di Pulau D reklamasi harus dibongkar sebagaimana dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 91 PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 18-Pasal 23 PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam berbagai aturan hukum tersebut disebutkan secara tegas bahwa langkah pembongkaran diterapkan terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Koalisi juga mendorong Gubernur Anies untuk juga menerapkan sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada pengembang karena jumlah bangunan tanpa IMB yang dibangun luar biasa banyak, mencapai 932 bangunan serta kemungkinan tetap membangkang dan melanjutkan pembangunan.

Selain itu Koalisi menentang keras rencana Gubernur Anies untuk membentuk “badan khusus” reklamasi yang merujuk pada KEPPRES No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, baik berupa Badan Pengendali Reklamasi maupun Badan Pelaksana Reklamasi. Dari Pasal 6 Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tugas Badan Pengendali Reklamasi adalah untuk mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi, sedangkan Badan Pelaksana Reklamasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 bertugas untuk menyelenggarakan reklamasi.

“Sangat jelas pembentukan “badan khusus” oleh Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi,” tandasnya.

“Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir, karena reklamasi hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta,” pungkas Marthin. (hsn)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

1 day ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

2 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

2 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

2 days ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

2 days ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

4 days ago