Categories: EkonomiHLTerbaru

Masyarakat Adat Lembata Desak Reklamasi Dihentikan

Suasana konferensi pers yang diadakan oleh Forum Masyarakat Adat-Pesisir bersama Koalisi bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

MN, Jakarta – Forum Masyarakat Adat-Pesisir bersama Koalisi bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menggelar Konferensi Pers dengan tajuk “Nasib Masyarakat Adat Dulolong Pasca Putusan PN Lembata tentang Reklamasi Pantai Balauring, Lembata, Nusa Tenggara Timur” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jum’at (10/8).

Dalam hal ini, Forum Masyarakat Adat-Pesisr, KIARA, dan WALHI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Indonesia (KSPI) Timur, bersama Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dulolong  mendesak pengerjaan proyek reklamasi Pantai Lohu dihentikan secara permanen.

Menurut KSPI pengerjaan reklamasi pantai yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur itu, telah terbukti melanggar hukum serta terindikasi merupakan proyek pribadi Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Proyek Reklamasi Pantai Balauring itu merupakan salah satu proyek yang dilelang oleh Dinas Pengerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lembata, namun pendanaan proyek tersebut tidak dianggarkan atau tidak ditemukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata 2018.

Seharusnya, proyek Reklamasi Pantai Balauring ini, ada dan bisa ditemukan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata No. 10 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang ditetapkan pada 15 Desember 2017 yang lalu, serta pada Peraturan Bupati (Perbup) Lembata No. 52 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lembata No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Ironisnya,baik di dalam Perda maupun Perbup di atas,KSPI  tidak menemukan hal tentang penganggaran proyek reklamasi pantai berupa pembangunan talud pengamanan pantai dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.718.495.800,- dan tersebar di sembilan kecamatan tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Masyarakat Adat Kabupaten Dulolong sendiri telah menggugat proyek reklamasi ini ke Pengadilan Negeri Lembata dan pada Senin (6/8) kemarin, Majelis Hakim PN Kabupaten Lembata telah mengeluarkan keputusan.

Majelis Hakim PB Kabupaten Lembata memutuskan bahwa baik gugatan konvensi (guagatan asal para penggugat) maupun gugatan rekovensi (gugatan balik tergugat) sama-sama dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Lembata Eliaser Yentji Sunur yang menjadi tergugat, mengajukan eksepsi untuk dua hal, yaitu terkait legal  standing Masyarakat Adat Dolulolong dan terkait eror in persona.

Terkait, eksepsi Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur yang mempersoalkan legal standing Masyarakat Adat Dolulolong, majelis hakim menyatakan tidak beralasan secara hukum dan harus ditolak. Namum, majelis hakim mengabulkan eksepsi Bupati Lembata terkait eror in persona.

Menyikapi permasalahan ini, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dolulolong menyatakan akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim Kuasa Hukum Masyarakat Dolulolong menilai majelis hakim mengabaikan beberapa bukti yang sudah terdata jelas, yaitu salinan (copy) asli  Perda No. 10 tahun 2017 tentang APBD, Dinas Pekerjaan Umum serta salinan (copy) Perbub No. 41 tahun 2018 tentang perubahan atas Peratura Bupati no. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD, Dinas Pekerjaan Umum.

Dari kedua bukti tersebut,  Tim Kuasa Hukum Masyarakat Dolulolong menganggap bahwa dalam salinan itu tidak ditemukan program, kegiatan, hingga belanja untuk paket pekerjaan Reklamasi Pantai Balauring senilai Rp. 1.595.100.000,-.

Setelah menimbang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Lembata tersebut, Katua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Lembata Akhmad Bumi menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Nusantara Tenggara Timur.

“Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi NTT karena bukti-bukti tidak yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

9 hours ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

18 hours ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

2 days ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

2 days ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

3 days ago

Negara Maritim yang Takluk di Lautnya Sendiri

Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…

3 days ago