Categories: EkonomiHLTerbaru

Masyarakat Adat Lembata Desak Reklamasi Dihentikan

Suasana konferensi pers yang diadakan oleh Forum Masyarakat Adat-Pesisir bersama Koalisi bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

MN, Jakarta – Forum Masyarakat Adat-Pesisir bersama Koalisi bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menggelar Konferensi Pers dengan tajuk “Nasib Masyarakat Adat Dulolong Pasca Putusan PN Lembata tentang Reklamasi Pantai Balauring, Lembata, Nusa Tenggara Timur” di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jum’at (10/8).

Dalam hal ini, Forum Masyarakat Adat-Pesisr, KIARA, dan WALHI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Indonesia (KSPI) Timur, bersama Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dulolong  mendesak pengerjaan proyek reklamasi Pantai Lohu dihentikan secara permanen.

Menurut KSPI pengerjaan reklamasi pantai yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur itu, telah terbukti melanggar hukum serta terindikasi merupakan proyek pribadi Bupati Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Proyek Reklamasi Pantai Balauring itu merupakan salah satu proyek yang dilelang oleh Dinas Pengerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lembata, namun pendanaan proyek tersebut tidak dianggarkan atau tidak ditemukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata 2018.

Seharusnya, proyek Reklamasi Pantai Balauring ini, ada dan bisa ditemukan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata No. 10 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 yang ditetapkan pada 15 Desember 2017 yang lalu, serta pada Peraturan Bupati (Perbup) Lembata No. 52 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lembata No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Ironisnya,baik di dalam Perda maupun Perbup di atas,KSPI  tidak menemukan hal tentang penganggaran proyek reklamasi pantai berupa pembangunan talud pengamanan pantai dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.718.495.800,- dan tersebar di sembilan kecamatan tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Masyarakat Adat Kabupaten Dulolong sendiri telah menggugat proyek reklamasi ini ke Pengadilan Negeri Lembata dan pada Senin (6/8) kemarin, Majelis Hakim PN Kabupaten Lembata telah mengeluarkan keputusan.

Majelis Hakim PB Kabupaten Lembata memutuskan bahwa baik gugatan konvensi (guagatan asal para penggugat) maupun gugatan rekovensi (gugatan balik tergugat) sama-sama dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Lembata Eliaser Yentji Sunur yang menjadi tergugat, mengajukan eksepsi untuk dua hal, yaitu terkait legal  standing Masyarakat Adat Dolulolong dan terkait eror in persona.

Terkait, eksepsi Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur yang mempersoalkan legal standing Masyarakat Adat Dolulolong, majelis hakim menyatakan tidak beralasan secara hukum dan harus ditolak. Namum, majelis hakim mengabulkan eksepsi Bupati Lembata terkait eror in persona.

Menyikapi permasalahan ini, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dolulolong menyatakan akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim Kuasa Hukum Masyarakat Dolulolong menilai majelis hakim mengabaikan beberapa bukti yang sudah terdata jelas, yaitu salinan (copy) asli  Perda No. 10 tahun 2017 tentang APBD, Dinas Pekerjaan Umum serta salinan (copy) Perbub No. 41 tahun 2018 tentang perubahan atas Peratura Bupati no. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD, Dinas Pekerjaan Umum.

Dari kedua bukti tersebut,  Tim Kuasa Hukum Masyarakat Dolulolong menganggap bahwa dalam salinan itu tidak ditemukan program, kegiatan, hingga belanja untuk paket pekerjaan Reklamasi Pantai Balauring senilai Rp. 1.595.100.000,-.

Setelah menimbang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Lembata tersebut, Katua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Lembata Akhmad Bumi menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Nusantara Tenggara Timur.

“Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi NTT karena bukti-bukti tidak yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

1 day ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

3 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

5 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

5 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

6 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

6 days ago