Penandatanganan Komitmen bersama anti Gratifikasi, Korupsi dan Pungli di IKT Tbk
MN, Jakarta – Dalam rangka menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pelabuhan Tanjung Priok yang dicetuskan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk menjawab dengan tekad menjadi perusahaan bersih, sehat dan benar tanpa gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme serta Pungli.
Untuk itu, IKT Tbk menggelar acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Pungutan Liar dan Penerapan Whistleblower System yang dihadiri Kepala OP Tanjung Priok, Capt Hermanta pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 di ruang Innovation Room, gedung CSC IKT, Jakarta.
Pencapaian positif gerakan anti Korupsi beserta pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tbk atau IPCC, kata Direktur Utama IPCC Chiefy Adi Kusmargono, tidak akan terlepas dari Komitmen seluruh insan IPCC, khususnya jajaran Direksi sebagai top role model.
Acara sosialisasi Anti Gratifikasi ditujukan kepada seluruh insan IPCC, bahwa pentingnya gerakan anti pungli, korupsi dan kepatuhan, antara lain terkait Whistleblower System bagi pelapor tindakan gratifikasi akan mendapat perlindungan pribadi, maupun keluarga dari potensi tuduhan tindak pidana suap.
Menurut Chiefy, perusahaan selalu menyadari pentingnya penanganan praktek gratifikasi, khususnya untuk menerapkan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis perusahaan kini dan masa mendatang.
Selain itu, IPCC mengharapkan pula dukungan dari seluruh Stakeholder dan para pemangku kepentingan agar perusahaan dalam penerapan GCG di IPCC dapat berjalan baik dan lancar. “GCG sebagai acuan bagi perusahaan sebagai prinsip dasar integritas tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Acara sosialisasi tersebut ditutup dengan aksi penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Dewan Komisaris, Direksi IPCC bersama Stakeholder tentang Penerapan Program Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, Pungli dan Penerapan Whistle Blowing System PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…