Categories: EkonomiTerbaru

Kemudahan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU

Bea dan Cukai

oleh: R. Evy Suhartantyo

(Kepala KPPBC Banyuwangi – Jawa Timur)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan prosedur untuk memudahkan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely build up (CBU). Intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU dan pada akhirnya eksportir mendapat insentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER- 01/BC/2019.

Menurut peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi:

a. Pemasukan kendaraan CBU ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan      dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

b. Pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

c. Pembetulan dokumen PEB dapat dilakukan paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Kebijakan baru tersebut telah diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2019, dan diharapkan ekspor mobil dalam keadaan utuh akan meningkat setelah Pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor bagi para eksportir melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi.

Penyerhanaan ketentuan ekspor kendaraan bermotor utuh ini juga diharapkan mendongkrak ekspor agar defisit neraca perdagangan menipis dan menghemat biaya eksportir serta akurasi data akan lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahàan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Ditjen Bea dan Cukai.

Selanjutnya juga akan menurunkan average stock level kurang lebih sebesar 36% sehingga dapat meningkatkan efisiensi penumpukan di gudang eksportir, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS selama 7 (tujuh) hari karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Manfaat lain dari peraturan Dirjen Bea Cukai tersebut, dapat menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun kurang lebih sebesar 19%/ tahun sehingga logistic partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah yang banyak, biaya handling juga turun sebesar Rp 600 ribu/ unit dan trucking sebesar Rp 150 ribu/unit.

Peraturan Dirjen Bea Cukai yang baru ini telah dapat menarik 2 (dua) perusahaan berinvestasi USD 900 juta di Indonesia karena industri otomotif merupakan sektor quick yielding atau cepat menghasilkan devisa melalui peningkatan ekspor sebab struktur manufakturnya sudah dalam mulai dari industri baja, kimia, kaca, hingga ban.

Kepercayaan dunia internasional terhadap produk otomotif nasional sudah tinggi dan momentum ini yang harus dapat dimanfaatkan Indonesia.***

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

4 days ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

4 days ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

4 days ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

6 days ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

6 days ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

7 days ago