Menhub Budi Karya dan Dirjen Agus
MN, Jakarta – Sebagai komitmen mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Menurut Dirjen Hubla, Agus H Purnomo, pembentukan UPG telah diterapkan sejak tahun lalu melalui Instruksi Dirjen Hubla Nomor UM.008/68/17/DJPL-18 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Karenanya Kementerian Perhubungan terus mengingatkan agar jajarannya konsisten melakukan pencegahan, pengendalian, dan penolakan KKN dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sebanyak 283 UPG UPT Ditjen Hubla di seluruh Indonesia diharapkan mampu memainkan peran utama untuk pengendalian KKN dan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
UPG dibawah kendali Kepala Kantor UPT wajib melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Utama Kementerian Perhubungan (Inspektorat Jenderal) dan UPG Ditjen Perhubungan Laut.
Dirjen Agus menegaskan, UPG UPT Ditjen Hubla juga harus melaksanakan penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi, menerima, mencatat, dan mereviu laporan serta menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima Ditjen Hubla.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…