H Suparmin
MN, Jakarta – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi keputusan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta menaikkan upah buruh dari Rp207.000/shif/orang menjadi Rp 224.500/shift/orang atau naik 8,45%.
Adapun penerapan upah baru tersebut merupakan penyesuaian upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349 atau naik 8,28% dari tahun 2019 sebesar Rp 3.940.932, dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2020 mendatang.
Pengurus Koperasi TKBM Suparmin mengatakan, proses penyesuaian upah buruh konvensional di pelabuhan Tanjung Priok berlangsung cukup alot. Akhirnya seluruh pihak terkait baik SP, Koperasi, dan APBMI bersepakat untuk menentukan upah baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut gembira atas kesepakatan upah baru tersebut,” jelas Suparmin kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (23/1).
Seperti diketahui bahwa keberadaan buruh adalah ujung tombak kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional. Dimana upah buruh menjadi salah satu komponen terbesar dalam perhitungan tarif bongkar muat atau dikenal dengan sebutan Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…