Eriansyah: Berita Soal Pelindo 1 Jual Minyak Ilegal, Tidak Benar!

Kapal Tunda Sei Deli III beroperasi di Pelabuhan Batu Ampar, digunakan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga yang dikelola oleh Pelindo 1 Cabang Batam di Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah serta di wilayah Kepri lainnya

MN, Medan – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online ternama yang menyuguhkan tulisan berjudul “Kapal Pelindo “Kencing” di Tengah Laut, Diduga Jual Minyak Ilegal ke Singapura” pada Kamis tanggal 23 Januari 2020, sebagai berita tidak benar.

SVP Sekretariat Perusahaan PT Pelindo 1 M Eriansyah melalui keterangan resminya yang diterima Maritimnews, Kamis (23/1) menegaskan, sehubungan dengan pemberitaan dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, bahwa kabar tersebut sangat tidak benar.

Menurut Eriansyah, kejadian sebenarnya adalah kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Batam sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga merupakan milik Pelindo 1.

KT Sei Deli III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship).

“KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga punya Pelindo 1, untuk kebutuhan sendiri termasuk mesin dan listrik kapal. Kami melakukan Kerja Sama Operasi sejak Agustus 2019 guna memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah,” terangnya.

Untuk diketahui, Pelindo 1 telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo 1 untuk pengelolaan STS di Nipah didukung izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB.

“Tujuan pengelolaan area labuh jangkar sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo 1. Operasional kapal dikelola oleh Pelindo 1 dan berizin resmi serta lengkap. Termasuk pembayaran PNBP yang rutin setiap bulan,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

2 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

3 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

3 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

4 days ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

1 week ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

1 week ago