Kerjasama KKP dan Polri terkait Jaringan Interpol I
MN, Jakarta – Dalam rangka memberantas maraknya kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggaungkan perang melawan para pelaku yang berdasarkan data Humas KKP justru terbanyak dilakukan oleh nelayan asing.
Kini sebagai bentuk penguatan, KKP menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7.
Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, bahwa penguatan sinergi dengan pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, diharapkan akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang jadi prioritas KKP.
“Kerjasama semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter,” tegas Tebe sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP TB Haeru di acara penandatanganan kerjasama dengan Polri di Jakarta, Kamis (17/12).
Untuk diketahui, Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Melalui jaringan ini, Ditjen PSDKP KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional.
(Bayu/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…