Published On: Tue, Feb 23rd, 2021

Meski Turun, Kapal Ilegal Masih Menjadi Ancaman Terbesar Kabel Bawah Laut

Kegiatan penggelaran Sistem Kabel Komunikasi Laut (SKKL) Palapa Ring Barat.

Kegiatan penggelaran Sistem Kabel Komunikasi Laut (SKKL) Palapa Ring Barat.

MN, Jakarta – Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) mengungkapkan bahwa akvitivitas kapal ilegal dan pemancingan menggunakan rumpon masih menjadi ancaman terbesar bagi keamanan sistem komunikasi kabel bawah laut. Kedua aktivitas tersebut berkontribusi besar dalam terputusnya jaringan sistem komunikasi bawah laut di perairan kita.

Sekjen Askalsi Resi Y. Bramani menjelaskan bahwa dalam medio dua tahun terakhir gangguan terhadap sistem komunikasi kabel bawah laut banyak disebabkan oleh jangkar kapal. Sejumlah aktivitas kapal laut ilegal telah menyebabkan kabel bawah laut yang berada di bawah rusak akibat jangkar atau alat tangkap ikan kapal tersebut.

“47% gangguan diakibatkan oleh jangkar kapal, 28% oleh aktivitas memancing terutama dengan rumpon, 14% faktor alam, serta 11%  adalah aktivitas pertambangan dan pencurian,” jelasnya pada Senin (22/2).

Meski demikian, dalam tiga tahun terakhir tren kabel komunikasi bawah laut putus cenderung menurun. Berdasarkan catatan Askalsi pada tahun 2018 terdapat 40 kasus yang jumlahnya menurun menjadi 30 kasus pada tahun 2019 dan kembali turun menjadi 27 kasus pada tahun 2020.

Menurutnya, penurunan tersebut didorong oleh kegiatan proaktif para pemilik kabel untuk melakukan patroli pengamanan kabel, sehingga setiap ada aktivitas kapal melintas yang berdekatan dengan sistem komunikasi kabel bawah laut, tim patroli akan melakukan peringatan.

“Pemilik juga rutin melakukan sosialisasi letak kabel kepada pihak terkait yang melakukam aktivitas di sekitar lokasi SKKL,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar keamanan konektivitas kabel bawah laut dapat lebih terjaga atau mudah diperbaiki jika terjadi gangguan. Pemerintah dapat berperan memberi kemudahan dalam pengurusan izin perbaikan SKKL. Ia juga berharap pemerintah dan Askalsi dapat bersinergi dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat yang melakukan kegiatan di laut lebih sadar terhadap keberadaan kabel laut.

Pada tahun 2019, Askalsi sempat menyampaikan bahwa risiko kerusakan kabel bawah laut cukup besar, khususnya pada wilayah dengan aktivitas kapal yang padat, seperti pada wilayah-wilayah yang dekat dengan Singapura. Jika terjadi kerusakan, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kabel saja diperkirakan sekitar Rp4–5 miliar. Ini belum termasuk kerugian bisnis dan pengalihan lalu lintas telekomunikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36/99 tentang Telekomunikasi, pelaku yang merusak infrastruktur telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com