E-Pass Kecil bagi kapal-kapal dibawah 7 GT
MN, Jakarta – Pas Kecil sebagai dokumen pelengkap bagi kapal bertonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal tradisional dan nelayan, merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sekaligus bagian dari dokumen ekspor.
Kini Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sesuai surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan, bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hermanta di Jakarta, Selasa (9/3), E-Pas Kecil diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di era digitalisasi.
“E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode,” ungkapnya.
Pas Kecil berbasis elektronik mulai diberlakukan pada Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil.
“Pas Kecil format lama, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…