KRI Nanggala-402
MN, Jakarta – Dalam musibah KRI Nanggala-402, banyak media online memberitakan bahwa kapal selam KRI Nanggala-402 sempat mengirimkan sinyal tempur sebelum akhirnya hilang kontak, sehingga memunculkan isu bahwa KRI Nanggala-402 ditembak oleh kapal selam asing.
Tulisan / berita ini mengutip pendapat Aktifis Media Sosial, yang menganalisis pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., pada saat Konferensi Pers tanggal 25 April 2021 di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai. Dan selanjutnya berkembang informasi musuh sudah masuk di Indonesia dan Kasal membiarkan kejadian tersebut.
Kami ingin meluruskan pemberitaan tersebut, bahwa perkataan yang benar dari Kasal pada saat itu yakni: *“…isyarat–isyarat peran tempur dan peran menyelam.* Ucapan ini disalah persepsikan oleh media menjadi *….”Perang tempur “* dan dianalogikan sedang terjadi perang antara KRI Nanggala-402 dan kapal selam asing.
Adapun kata *“peran”* yang disampaikan Kasal saat itu adalah salah satu bagian dari rangkaian latihan yang selama ini dilaksanakan oleh TNI AL. Sehingga pendapat media yang menyatakan KRI Nanggala-402 saat itu melaksanakan *“perang tempur”* adalah tidak benar, dan itu hanya merupakan bagian dari rangkaian latihan yang dilaksanakan pada saat itu.
Kata peran bermakna *“melakukan pengadegan/seolah olah”* istilah latihan ini merupakan bagian dari keseriusan dalam setiap melaksanakan rangkaian latihan. Contoh lain selain *“peran tempur”,* yakni : *“peran kebocoran”, “peran orang jatuh di laut”, “ peran bahaya atas air”* dan lain lain.
(Maritimnews)
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…