Categories: KKPTerbaru

KKP Rancang Pengenaan Sanksi Administratif Sesuai UU Cipta Kerja

Kegiatan konsultasi publik oleh KKP

MN, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Hal itu terungkap dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan KKP di Jakarta, Senin (26/4).

“Dengan perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong termasuk melalui pengenaan denda administrasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam konsultasi publik yang diisi para narasumber berkompeten.

Lebih lanjut, Antam menegaskan bahwa perubahan paradigma merupakan upaya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan agar tumbuh lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan bahwa konsepsi sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan pada upaya perbaikan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak diproses melalui penyelesaian pidana.

“Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi,” terang Elen.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang menyampaikan bahwa penerapan sanksi administrasi lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi,” jelas Yusuf.

Sedangkan menurut Yunus Husein, pakar hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, menyambut positif perubahan paradigma di Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi pengenaan sanksi administrasi.

Yunus menyampaikan bila pemidanaan yang selalu didorong, maka akan kontra produktif dengan upaya pembinaan dan pembangunan nasional. Pentingnya pengenaan sanksi administratif bukan hanya mendatangkan keadilan bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk mencegah efforts dan sumber daya yang terbuang dalam melaksanakan sistem pemidanaan perikanan.

“Ini menjadi alternatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan, artinya tidak selalu semua harus dengan pidana yang akan menyusahkan pelaku,” ungkap Yunus.

Adapun Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan, bahwa ada 4 (empat) kelompok jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi yaitu pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pelanggaran ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan pelanggaran ketentuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

Adapun sanksinya berupa peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin berusaha, penghentian sementara kegiatan dan pelayanan umum, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi laut, pembekuan/pencabutan Surat Penyedia SPKP, dan pembekuan/pencabutan surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT).

Konsultasi publik yang dihadiri oleh lebih dari 500 peserta, baik secara luring dan daring, bertujuan memperoleh masukan masyarakat guna penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri sebelum disahkan dan diundangkan. Peserta yang hadir didominasi oleh pelaku usaha baik sektor perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan, pemanfaatan ruang laut dan penyedian jasa VMS.

Selain itu konsultasi publik juga dihadiri oleh institusi penegak hukum antara lain TNI AL, Polri, Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

16 hours ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

3 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

3 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

3 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

4 days ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

5 days ago