Categories: KepolisianTerbaru

Polres Pelabuhan Priok Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti Capai Rp14 M

Kepolisian berhasil meringkus kawanan sindikat narkoba lintas negara, berawal dari kapal Pelni KM Lawit

MN, Jakarta – Kegigihan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memang patut diacungi jempol, hanya dalam kurun waktu tiga bulan berhasil meringkus kawanan sindikat Narkoba Lintas negara asal Indonesia dan Malaysia dengan total aset barang bukti diperkirakan lebih dari Rp14 milliar (empat belas milliar rupiah).

Sebanyak 10 orang tersangka termasuk satu WNA Malaysia, anggota sindikat pemasok/pengedar Narkoba lintas negara dibekuk tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hutahaean, di Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai,

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian senilai lebih dari Rp14 milliar, antara lain berupa uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera estimasi nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, keberhasilan membekuk kawanan sindikat Narkoba lintas negara tersebut, berawal dari penanganan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu dalam bungkus Teh Cina oleh dua orang tersangka di KM Lawit rute Pontianak – Tanjung Priok pada bulan Maret lalu.

“Dari pemeriksaan terhadap dua penumpang kapal KM Lawit, ditemukan dua kilogram sabu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan, sampai kemudian meringkus kawanan sindikat Narkoba didalangi WNA Malaysia yang masih DPO,” jelas AKBP Kholis saat konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6).

Saat ini tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku WNA Malaysia yang berstatus DPO, termasuk melalui upaya bekerjasama dengan sistem jaringan Interpol antara Kepolisian Republik Indonesia dan Malaysia.

Atas perbuatan para pelaku, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

1 day ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

1 day ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

2 days ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

2 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

2 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

3 days ago