Kepolisian berhasil meringkus kawanan sindikat narkoba lintas negara, berawal dari kapal Pelni KM Lawit
MN, Jakarta – Kegigihan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memang patut diacungi jempol, hanya dalam kurun waktu tiga bulan berhasil meringkus kawanan sindikat Narkoba Lintas negara asal Indonesia dan Malaysia dengan total aset barang bukti diperkirakan lebih dari Rp14 milliar (empat belas milliar rupiah).
Sebanyak 10 orang tersangka termasuk satu WNA Malaysia, anggota sindikat pemasok/pengedar Narkoba lintas negara dibekuk tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hutahaean, di Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai,
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian senilai lebih dari Rp14 milliar, antara lain berupa uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera estimasi nilainya mencapai Rp6,9 miliar.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, keberhasilan membekuk kawanan sindikat Narkoba lintas negara tersebut, berawal dari penanganan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu dalam bungkus Teh Cina oleh dua orang tersangka di KM Lawit rute Pontianak – Tanjung Priok pada bulan Maret lalu.
“Dari pemeriksaan terhadap dua penumpang kapal KM Lawit, ditemukan dua kilogram sabu. Selanjutnya kami melakukan pengembangan, sampai kemudian meringkus kawanan sindikat Narkoba didalangi WNA Malaysia yang masih DPO,” jelas AKBP Kholis saat konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6).
Saat ini tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku WNA Malaysia yang berstatus DPO, termasuk melalui upaya bekerjasama dengan sistem jaringan Interpol antara Kepolisian Republik Indonesia dan Malaysia.
Atas perbuatan para pelaku, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…