Categories: PelabuhanTerbaru

Polres Pelabuhan Priok Serahkan 61.398 Benih Lobster ke Karantina Perikanan

Konferensi Pers tangkapan benih lobster senilai Rp61 milyar lebih

MN, Jakarta – Setelah keberhasilan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Tim Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berkoordinasi dengan pihak PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, menggagalkan modus baru penyelundupan benih lobster sebanyak 61.398 ekor di pelabuhan Muara Angke, Minggu (11/7).

“Seluruh barang bukti benih lobster diserahkan kepada Karantina Perikanan agar ditangani untuk tetap bertahan hidup, sementara proses penyidikan kami tetap berlanjut,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat Konferensi Pers didampingi Kepala PSDKP Jakarta, Sumono dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto H P, Selasa (13/7).

Menurut AKBP Putu Kholis Aryana, diperkirakan benih lobster tanpa ijin sebanyak 61.398 ekor tersebut, memiliki nilai jual di pasaran Rp 100.000 per-ekor atau Rp61 milyar lebih. Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku berinisial UJ, N dan RH direncanakan akan diselundupkan ke wilayah Lampung untuk di ekspor ke negara Vietnam melalui Singapura.

Seperti diketahui, dimasa pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster yang diamankan di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (11/7) pukul 00.05 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/7) sekitar pukul 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo melakukan Penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.

Adapun pelaku dapat dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

7 hours ago

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

5 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

5 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

6 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

7 days ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

2 weeks ago