Silo Santoso dan Capt Wisnu Handoko
MN, Jakarta – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menerapkan Single Truck Identification Data (STID) sebagai salah satu unsur pendukung terwujudnya National Logistic Ecosystem, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022, bagi seluruh kendaraan truk yang beraktivitas di terminal petikemas, cargo multipurpose Pelabuhan Tanjung Priok wajib memiliki STID untuk di masing-masing gate in/out terminal.
“Penerapan STID berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP 803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok, bukan ingin mempersulit perusahaan truk,” jelas Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko saat acara Sosialisasi STID di Museum Maritim Jakarta, Selasa (30/11).
Capt Wisnu Handoko dalam kegiatan sosialisasi STID yang kesekian kali tersebut menegaskan, bahwa pihak Asosiasi baik Aptrindo, Organda, Logindo dapat meningkatkan sinergi bersama Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo (Persero) guna mendukung pelabuhan Tanjung Priok menuju World Class Port sekaligus benchmark bagi pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.
“Tanpa Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU), perusahaan tidak bisa memiliki STID. Nantinya nama-nama perusahaan truk yang belum terdaftar akan kami masukkan ke daftar Black List, dan mengumumkan kepada pengguna jasa dan terminal di pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.
Sementara itu GM PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Silo Santoso menambahkan, bahwa pihaknya sangat membutuhkan support dari perusahaan truk, khususnya pihak Asosiasi agar dapat memotivasi serta mendorong pengusaha truk untuk segera memiliki STID. Kedepan tujuannya adalah menciptakan nuansa baru bagi pelabuhan Tanjung Priok.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…