PNBP Sistem Target, Memeras Masyarakat Pesisir

Rusdianto Samawa

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Kebijakan PNBP dari dulu sistem paket dan target. Diksi target ini, keluar dari filosofi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kata “Target” mengandung frasa tidak humanis pada sisi kebijakan. Lagi pula, kata Target tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pesisir. Kebijakan berbasis target lahirkan sistem bercabang seperti kuota, pasca bayar dan hitungan kilo.

Regulasi pemerintah meningkatkan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP.

Hal itu, mengandung kata Target kenaikan PNBP agar negara mendapat pendapatan melebihi keinginan. Perspektif lain, kata target kenaikan ini, melanggar asas Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Karena cenderung memaksa dan memeras rakyat sehingga segala bentuk regulasi memaksa.

Dalam peraturan yang memuat 23 pasal tersebut, KKP Mengatur penarikan PNBP mulai dari penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak. Penarikan praproduksi dan sistem kontrak inilah yang dianggap bisa menjadi pisau bagi nelayan kecil, yang memang sektor kegiatannya berada di praproduksi atau sebelum produksi.

Konsep target kenaikan tarif PNBP ini, menjadi tidak menarik. Bahkan, berpotensi masyarakat nelayan dan pesisir akan melawan kebijakan seperti ini. Beberapa peningkatan tarif yang memberatkan seperti urat izin usaha perikanan (SIUP), pas besar dan pas kecil, pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal. Hal itu, semua kena tarif PNBP.

Kenaikan tarif lebih dari 400 persen membuat nelayan babak belur. Pemerintah mestinya menghapus pajak kepada rakyat ditengah dunia perikanan babak belur dan bangkrut selama lebih dari lima tahun ini. Sektor lain seperti pajak mobil, pariwisata, maupun investasi mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, ini nelayan malah dibebani dengan kenaikan PNBP 400 persen.

Di Pelabunan Beno Bali, setelah wawancara beberapa orang yang beraktivitas di pelabuhan, khusus kapal – kapal nelayan, bahwa upah minimum yang di dapatkan sangat kecil. Bahkan, tidak ada proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas bagi nelayan itu sendiri. Mestinya, bersamaan kenaikan PNBP, juga harus ada upah minimum sehingga ada perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara penetapan upah berbasis sektor perikanan.

Penetapan tarif PNBP sebenarnya bukan ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mestinya, kebijakan ada di Kementerian perdagangan yang menentukan harga apapun disektor Kelautan dan Perikanan. Seharusnya pemerintah memikirkan dan mentargetkan daya saing penangkapan ikan, budidaya dan industri bioteknologi pada sektor perikanan, karena Indonesia sendiri masih tertinggal dengan negara-negara tetangga, padahal kekayaan laut Indonesia diperkirakan mencapai US$1.338 miliar atau sekitar Rp19.133 triliun.

Faktanya dilapangan, menurut pengusaha – pengusaha kapal – kapal nelayan tuna long line di pelabuhan Benoa Bali, ternyata memakai sistem kuota dalam menarik PNBP. Jadi, perkapal bisa hitungan 7juta per 1 gross ton. Akhirnya, sekarang ribuan baris kapal nelayan tuna longline tidak melaut di pelabuban Benoa. Sala satu faktor besar yakni tidak bisa membayar PNBP.

Inilah yang membuat para nelayan, buruh pelabuhan, ibu rumah tangga nelayan tak mengepul dapurnya. Di sisi lain, upah minimum untuk awak kapal perikanan Tuna Longline tidak bisa meningkat pendapatan. Maka, penting bagi pemerintah memikirkan penetapan upah sektoral bagi buruh nelayan dan awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72% menjadi Rp 2,74 juta per bulan. Berdasarkan kategori lapangan pekerjaan, terdapat beberapa kategori mengalami penurunan upah buruh nelayan dan awak kapal.

Usaha perikanan saat ini dijepit sejumlah aturan yang berlaku. Seharusnya pemerintah berpihak kepada nelayan. Regulasi – regulasi yang menjerat harus segera dievaluasi. Pemerintah sudah dikenal pemeras rakyat dengan alasan pajak. Apalagi kondisi pendemi saat ini, ruang gerak pengusaha dan nelayan itu sendiri sangat terbatas, tangkapan berkurang, pasar-pasar tidak menentu yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.**

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

1 day ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

2 days ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

6 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

6 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

7 days ago