Published On: Fri, Feb 25th, 2022

Atasi Defisit BPJS Kesehatan dengan Gotong Royong, PKP Sambut Baik Inpres No. 1/2022

Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Dr. Drs Syahrul Mamma, SH, MH.

Jakarta (Maritimnews) – Defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi selama beberapa tahun terakhir membuat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Pasalnya, berdasarkan data per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif atau menunggak terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen. Permasalahan ini tentunya semakin pelik di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Terkait itu, Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) menilai bahwa jalan keluar dari masalah ini ialah dengan semangat gotong-royong dari seluruh komponen bangsa dalam pelayanan kesehatan. Salah satu sarananya melalui keluarnya Inpres tersebut.

“Semoga kita bisa melihat ‘makna’ yang baik ‘di balik’ Inpres Nomor 1 Tahun 2022 banyaknya harapan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang baik melalui program BPJS Kesehatan yang dijalankan dengan prinsip kegotong-royongan,” ujar Sekjen DPN PKP Irjen Pol (Purn) Dr. Syahrul Mamma kepada media, Jumat (24/02).

Lanjut Syahrul, kebersamaan ini menjadi penting diantara para peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial (kesehatan) melalui iuran peserta ditentukan sesuai gaji, upah atau penghasilan masing-masing peserta.

“Kekuatan utama BPJS Kesehatan dalam menjalankan program kesehatan nasional terletak pada jumlah peserta yang ikut, kelancaran iuran serta pengelolaan iuran. Karena hal inilah yang sangat mendasar sehingga perlu pengaturan yang baik, pengawasan secara ketat dan evaluasi secara berkala,” jelasnya.

Syahrul menyatakan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara bahkan termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling tidak selama 6 bulan. Sejauh ini hanya sanksi berupa denda yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang belum menjadi anggota atau terlambat membayar iuran peserta.

Guna menjamin kelangsungan BPJS Kesehatan, maka Pemerintah melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membuat kebijakan yang dimana nantinya mulai 1 Maret 2022,  kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu kelengkapan persyaratan yang harus dimiliki oleh anggota masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan publik seperti misalnya pembuatan/perpanjangan SIM STNK, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), transaksi jual beli tanah dan kemungkinan penerapan persyaratan yang sama untuk pelayanan publik di 30 kementerian/lembaga lainnya.

“Kebijakan tersebut dibuat agar semakin banyak anggota masyarakat, khususnya kelompok masyarakat Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) Jaminan Kesehatan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran secara berkala dan berkesinambungan,” sambung Syahrul.

Mantan Wakabareskrim itu mengakui bahwa pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir ini banyak mengganggu kegiatan perekonomian nasional. Pada akhirnya berdampak pula bagi penghasilan baik bagi perusahaan (pelaku usaha) maupun perorangan.

Alhasil, menurutnya, penetapan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi anggota masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan publik tak ubahnya seperti buah “simalakama” bagi Pemerintah.

“Kalau tidak diterapkan maka bahaya defisit anggaran BPJS Kesehatan harus siap dihadapi, sementara penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 saat perekonomian masyarakat terganggu akibat Covid-19 dirasa akan semakin menambah beban bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat menengah,” ulasnya.

Ia menekankan untuk adanya peninjauan kembali terhadap pelaksanaannya. Hal itu dapat dilakukan untuk sementara waktu dalam kondisi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Yang sangat diperlukan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan kepercayaan sehingga masyarakat dengan sangat sukarela dan antusias untuk berpartisipasi aktif menjadi anggota dan membayar iuran BPJS secara aktif,” imbuhnya.

Syahrul menjelaskan bahwa ini terkait bagaimana memperbaiki pelayanan yang baik bagi peserta khususnya masyarakat yang kurang beruntung mulai pelayanan di Puskesmas yang saat ini kesannya kurang baik dari sisi jumlah dokternya maupun peralatannya sampai ke Rumah Sakit-Rumah Sakit yang dengan sukarela dapat melayani anggota BPJS dengan baik tanpa membedakan statusnya.

Lebih lanjut, pria asal Sulawesi Selatan yang sudah malang melintang dalam kedinasan di pemerintah ini menegaskan bahwa apabila kwalitas pelayanan kesehatan sudah sangat baik sebagai kebutuhan mendasar di bidang kesehatan bagi masyarakat kecil, maka para peserta dengan sukarela melakukan pembayaran iuran.

“Mereka dengan sukarela menyadari dengan menjadi peserta BPJS bukan lagi sebagai perwujudan rasa gotong-royong dan kebersamaan untuk bisa ikut membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan prima, tapi juga pada akhirnya sebagai alternatif pilihan bagi pelayanan kesehatan untuk mereka sendiri,” bebernya.

Syahrul kembali menegaskan bahwa semakin besar peserta BPJS Kesehatan dalam mematuhi iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta akan membuat BPJS memiliki dana yang besar.

“Ini agar diperhatikan oleh pemerintah sebagai pengelola dana BPJS untuk menjadi perhatian khusus guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta,” tegasnya.

“Belajar dari beberapa kasus yang ada akhir-akhir ini, pengelolaan dana masyarakat yang salah dapat berakibat pada kerugian masyarakat sehingga pengelolaan dana BPJS Kesehatan harus menjadi pembelajaran dan prioritas perhatian kita semua,” pungkasnya (*)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com