Categories: PelayaranTerbaru

Tingkatkan Aspek Keselamatan Melalui Kualitas Auditor ISM Code

Acara pengukuhan 35 Auditor ISM Code oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub

MN, Semarang – Dalam rangka menghadapi efek kondisi pandemi Covid -19 yang telah banyak mempengaruhi kegiatan operasional kapal, maka Kementerian Perhubungan akan terus berupaya menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan nyaman. Salah satunya melalui upaya peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan 35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di kota Semarang, Jawa Tengah (16/2) menegaskan, bahwa aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin keselamaatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang lancar dan aman, antara lain dengan meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code dilingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Menurut Ahmad Wahid terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang terdiri dari: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.

‘Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi kapal dalam pelayarannya,” kata Ahmad Wahid.

Terkait hal ini, menurut Ahmad Wahid perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.

Lebih jauh, Ahmad Wahid mengatakan
situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga operator kapal harus menyesuaikan pengoperasian kapal tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di kapal.

Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus COVID-19 di kapal.

Organisasi Maritim Internasional juga telah mengeluarkan Circular Letter Number 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.

Kondisi ini semakin diperberat dengan kecenderungan pemilik kapal dan/atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

“Beragam kondisi faktual tersebut merupakan tantangan bagi kita semua selaku regulator keselamatan pelayaran, khususnya Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal’ ujar Wahid.

Ahmad Wahid juga mengatakan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia.

Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.

“Untuk itu, melalui pengukuhan para Auditor ISM Code merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada’ kata Wahid.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan Auditor ISM Code bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang menyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.

Dengan demikian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selaku pembina dan pengawas teknis manajemen keselamatan kapal memandang perlu untuk menguji kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bidang manajemen keselamatan kapal setelah mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal.

Menurutnya peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang berasal dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sedangkan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 16 sampai 18 Februari 2022, di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah,” tutup Stephanus.

Sebagai informasi sebelum dikukuhkan sebagai Auditor ISM Code, para peserta mendapat pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code, Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code.

Selain itu, seluruh peserta juga wajib lulus dalam ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

Adapun Tim Penguji (Assessor) pada kegiatan ini adalah Ir. Sugeng Wibowo, M.M., Capt. Yan Ruswandi dan Capt. Rudiana.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

2 hours ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

4 hours ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

10 hours ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

1 day ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

2 days ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

4 days ago