Kemenhub akan Permudah Konsesi BUP Perairan Tertentu

Kegiatan STS di perairan tertentu yang dilakukan oleh BUP

MN, Jakarta – Dalam rangka optimalisasi pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut akan mensosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan konsesi untuk penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Indonesia.

Ditjen Perhubungan Laut segera mendorong percepatan partisipasi BUP swasta dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Tentunya hal itu dapat memberikan dampak langsung pada penerimaan Negara serta memberikan multiplier effects bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla, Subagiyo di Jakarta, Kamis (28/4) menjelaskan, bahwa saat ini perkembangan bisnis kepelabuhanan menuntut proses birokrasi dapat berjalan optimal berbasis kecepatan layanan, transparansi proses serta target capaian yang diharapkan. Sehingga hal tersebut dapat memberikan dampak signifikan bagi tata Kelola bisnis kepelabuhanan.

Salah satu lini bisnis kepelabuhanan yang berkembang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.

Wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.

“Bentuk kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP dalam pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dilakukan melalui konsesi dengan mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Subagiyo mengungkapkan, pemberian konsesi wilayah tertentu di perairan sudah ada 2 (dua) lokasi, yaitu di Perairan Taboneo oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Indonesia Multipurpose Terminal dan di Perairan Muara Berau oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

Adapun pelaksanaan Kerjasama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas, efiesiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk diantaranya adalah upaya meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, perjanjian konsesi bertujuan dapat memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh BUP atau Badan Usaha Pelabuhan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi Dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan yang salah satunya mengatur tata cara konsesi dan mekanisme pelelangan untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Penetapan Peraturan Menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Untuk memperkuat implementasi prosesnya, Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2022 tentang Standar Dokumen Dan Pedoman Evaluasi Dan Penilaian Dokumen Kajian Kelayakan Konsesi Dalam Pengusahaan Pelabuhan Pada Wilayah Tertentu Di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan Atas Prakarsa BUP.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

6 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago