Lepas Liar Kepiting Bakau Jaga Keberlanjutan Ekosistem

 

Dok Foto: KKP.

Jakarta (Maritimnews)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 803 ekor kepiting bakau (Scylla spp) di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepiting tersebut merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I.

“Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Pak Menteri Trenggono,” kata Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Heri mengatakan, Menteri Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan (SDI). Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.

“Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya,” imbuhnya.

Dikatakannya, kepiting ini rencananya akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok pada Rabu 18 Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku usaha ialah dengan mencampurkan kepiting undersize dengan kepiting yang ukurannya sesuai ketentuan.

“Penyitaan tersebut bukti bahwa kami tidak main-main dalam mengawal SDI. Jadi kami periksa betul-betul agar jangan sampai ada yang lolos (khusus undersize),” tegas Heri.

Sebagai informasi, pelepasliaran dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I dan tim, perwakilan pemilik kepiting, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta. Selama 2022 lalu, BKIPM juga telah melepasliarkan 4.625 ekor kepiting bakau hasil sitaan.

“Semoga ini menjadi peringatan agar para pelaku usaha juga turut serta dalam pelestarian SDI,” ujar Heri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan sisi ekonomi dan ekologi sebagai prioritasnya dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan ke depannya. Ia mengatakan bahwa keberlanjutan biota laut dan kesejahteraan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

1 hour ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

23 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago