Pembubaran PT PANN Timbulkan Tanda Tanya Besar

 

Dok Foto: Istimewa.

Jakarta (Maritimnews) -Pembubaran PT PANN (Persero) oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 menuai tanda tanya besar.

Direktur National Maritime Institute  (Namarin) Siswanto Rusdi menganggap aneh keputusan tersebut. Pasalnya, perusahaan ini berperan penting dalam kemajuan dunia pelayaran dalam negeri.

“Betapa tidak, PANN yang memiliki kiprah penting bagi kemajuan sektor pelayaran Indonesia belum mendapatkan upaya penyehatan seperti halnya BUMN lain tiba-tiba dibubarkan. Padahal, keberadaan PANN bagi kemajuan maritim Indonesia sangat penting,” kata Siswanto kepada Maritimnews, Sabtu (14/1).

“Mengapa perusahaan PANN dibubarkan? Tidak bisakah pemerintah melanjutkan terus upaya penyehatan yang telah dilakukan selama ini? Sekadar pembanding, Garuda juga berdarah-darah tetapi tidak dibubarkan. KCIC sudah bikin boncos pemerintah masih saja ngotot melanjutkannya,” tambahnya.

Menurut dia, Pemerintah semestinya tahu eksistensi PANN sebagai lembaga pembiayaan pengadaan armada nasional telah dipertegas oleh Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

“UU tersebut mengembalikan PANN kepada bisnis intinya sebagai pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Hal ini merupakan perwujudan fungsi pembinaan pemerintah terhadap usaha pelayaran niaga nasional karena diwajibkan oleh UU,” bebernya.

Pengamat maritim yang dikenal kritis tersebut menegaskan bahwa keberadaan PANN bagi Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Perannya sangat strategis dan berperan sebagai energizer kebangkitan ekonomi kemaritiman Indonesia melalui pengadaan armada niaga nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan angkutan laut dalam negeri (azas cabotage) maupun angkutan ekspor dan impor (beyond cabotage).

Siswanto menambahkan dengan pengalaman yang dimiliki, pemerintah dapat memposisikan PANN untuk menjawab kebutuhan perusahaan pelayaran nasional dan kemaritiman yang kesulitan likuiditas.

“Selain itu, menjadi sumber pembiayaan kapal yang selama ini sulit didapatkan dari lembaga-lembaga keuangan dalam negeri,” ungkap dia.

“Sebetulnya PANN bisa rebound dengan restrukturisasi utang SLA-nya menjadi PMN Non-Tunai. Dari restrukturisasi ini, struktur permodalan PANN berubah dari semula negatif menjadi positif, sehingga dia berpeluang bisa lagi menjalankan bisnis utamanya,” tandasnya. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pasca HoA, Pelindo Godok Draf Kerja Sama PINP

Jakarta (Maritimnews) - Pasca launching Pelindo Indonesia Network Pendulum (PINP) dan menandatangani Heads of Agreement…

11 hours ago

Pelindo Regional 4 Kunjungi KPPU Makassar, Perkuat Persaingan Sehat Jasa Kepelabuhanan

Makassar (Maritimnews) – PT Pelindo (Persero) Regional 4 mengunjungi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)…

1 day ago

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

4 days ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

5 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

1 week ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago