Categories: HukumTerbaru

Kopkar TPK Koja Banding, Keputusan PN Jakut Dinilai Ganjil

The truth will find its own way

Jakarta (Maritimnews) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menyatakan gugatan dari pihak Kopkar TPK Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO) yang dituangkan dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024.

Atas keputusan dari Ketua Majelis Hakim Aloysius, Kuasa Hukum Kopkar (Koperasi Karyawan) TPK Koja Masykur Isnan menilai keputusan itu sangat ganjil dan pihaknya pasti mengajukan Banding termasuk bakal ada gugatan tambahan lainnya.

“Kami pasti mengajukan banding atas putusan ganjil tersebut, mulai dari penundaan putusan sampai 4 kali putusan sela yang sudah menolak eksepsi Tergugat namun diputusan akhir diputus berbeda. Kami pun akan mengadukan ke BAWAS MA dan Komisi Yudisial atas keganjilan keputusan PN Jakut serta pelaporan ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas dan penegakan hukum,” terang Masykur kepada awak Media di Jakarta, Rabu (30/10).

Fakta lain, tambah Masykur, di kasus yang hampir serupa, Pengadilan Negeri Bekasi tidak menolak legal standing Kopkar TPK Koja dan mengabulkan Gugatan Kopkar kepada Saudara R Legoh, yang pada intinya menghukum Saudara R Legoh menggati kerugian Rp240.974.999.

“Putusan PN Jakut dimaknai tidak bicara bahwa Tergugat tidak bersalah, terhadap hal ini masih terus tanpa keraguan dan faktanya ternyata masih ada kasus-kasus lainnya yang terkait saudara Raka, ini kami akan lakukan gugatan terpisah. Semuanya kami bakal ungkap secara gamblang, objektif dan konstitusional karena ini mandat RAT,” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, konflik ditubuh Kopkar berujung gugatan perdata antara Kopkar TPK Koja melawan Teguh Raka Wardana (Ketua Kopkar sebelumnya) terkait indikasi perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan yang bersangkutan, yaitu pengadaan satu unit mobil untuk operasional Kopkar sehingga menimbulkan kerugian bagi Kopkar TPK Koja dan seluruh anggota.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

2 hours ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

2 days ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

3 days ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

3 days ago

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

1 week ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

1 week ago