Tragedi KM Sinar Bangun, Harus Ada Sanksi Tegas Agar Tidak Berulang
Bila kasus ini kembali terulang maka, ada potensi bahwa pemerintah atau seluruh stakeholder maritim menganggap sepele kejadian ini.
Bila kasus ini kembali terulang maka, ada potensi bahwa pemerintah atau seluruh stakeholder maritim menganggap sepele kejadian ini.
Kerjasama Patroli Terkoordinasi antara Indonesia–Filipina (Philindo) yang dilaksanakan setiap tahun oleh TNI AL dengan Republic Philipine Navy (RPN) mampu menjaga hubungan baik antara kedua negara.
Berdasarkan beberapa teori yang berkaitan dengan Kerjasama TNI dan Militer Filipina dalam mengatasi perompakan maka ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kerjasama tersebut yaitu Aspek Hukum, Alutsista, Personel, Pangkalan, Area Operasi dan SOP.
Dalam mengatasi masalah perompakan dan penyanderaan di perairan Sulu terutama perompakan dan penyanderaan terhadap kapal dan ABK berbendera Indonesia maka diperlukan kerjasama antara Indonesia dan Filipina yang melibatkan militer kedua negara.
Penegakan hukum pada kasus illegal fishing merupakan bentuk kedaulatan negara atas wilayah perairannya.
Pelaksanaan patroli keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait perlu disinergikan dan dimonitor serta diintegrasikan secara terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali dibawah Bakamla.
Oleh: Dr. Surya Wiranto* MN – Penamaan sebuah pulau mempunyai konsekwensi hukum terhadap eksistensi pulau tersebut, karena keberadaan pulau bernama…
Jika benar para ABK kita dibunuh ini sudah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan dan Angkatan Laut kita.
Peta NKRI bersifat dinamis dan harus selalu di-update sesuai dengan perkembangan.
Satgas Pemberantasan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing dibentuk untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan.