Riry Syaried Jetta Bebas!
MN, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10), menilai apa yang dilakukan oleh Riry di dalam pengadaan kapal floating dock dari Rusia sesuai prosedur.
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa ini, Riry telah melibatkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, dakwaan primer dan sekunder terhadap Riry S Jetta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim tidak terbukti.
“Sehingga terdakwa tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Serta meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Dede Suryaman.
Riry mengaku tak menyangka mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
“Ya Allah saya benar benar tak menyangka. Teman teman juga sudah lihat kan jalannya persidangan dan saat saya membaca pledoi saya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Riry S Jetta, Samuel Benyamin menerangkan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut.
“Kita hormati putusan hakim dan menerima keputusannya. Klien kita pun sudah melakukan good government sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Bayu/MN-sumber:Liputanindonesia.co.id)