Industri Maritim Nasional Kian Suram setelah Keluarnya Permendag No.76/2019
MN, Jakarta – Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru menjadi polemik dunia kemaritiman kita saat ini.
Permendag tersebut dianggap sebagai kebijakan yang bisa mematikan industri galangan kapal nasional. Penolakan terhadap regulasi itu mengalir deras utamanya dari Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).
Sekjen Iperindo Askan Naim pun langsung mengkritisi kebijakan pemerintah itu karena tidak sesuai dengan komitmen membangun industri maritim nasional yang berdaya saing.
“Adanya Permen baru itu menimbulkan polemik di bidang industri kapal, seolah pemerintah membuat kegalauan dalam membangun industri maritim,” kata Askan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (4/11).
Pasalnya di sisi lain pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berupaya untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal itu sebagaimana perintah Presiden Jokowi berulang kali kepada Menteri Perindustrian.
“TKDN berharap dapat memaksimalkan potensi dalam negeri, namun di sisi lain Kementerian Perdagangan malah membuka kran impor kapal di atas 30 tahun,” lanjut Askan.
Hal tersebut, sambungnya, seoalah menjadikan Indonesia tempat pembuangan kapal besi tua yang kemudian boleh berjalan di laut Indonesia. Menurut dia, kapal yang usianya sudah di atas 30 tahun dalam ketentuan teknis sudah masuk masa spesial survei artinya seluruh elemen kapal perlu diperiksa ulang karena sudah melewati masa kemampuan teknis.
“Selain itu perlu dicermati juga beberapa kecelakaan kapal yang kerap terjadi. silakan dilakukan investigasi dari KNKT berapa usia kapal tersebut. Jangan sampai hanya mengedepankan kepentingan bisnis lalu keselamatan diabaikan,” tegasnya.
Dia mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali regulasi tersebut. Jangan sampai para pelaku usaha galangan kapal dalam negeri mati pelan-pelan di tengah besarnya potensi bisnis maritim nasional.
Selain itu Askan juga melihat adanya anomali dari tubuh pemerintah yakni keluarnya Permen tersebut dengan pernyataan presiden pada saat mengumandangkan visi Poros Maritim Dunia.
“Kok bisa di akhir masa jabatan tahu-tahu ada Permen mengenai impor kapal dan kemudian presiden di masa pelantikannya pada tahun 2014 menyampaikan akan konsen terhadap pembangunan Poros Maritim Dunia dengan membangun industri maritim yang unggul,” tegasnya lagi.
“Ini menjadi teguran keras bagi pemerintah dari pelaku usaha galangan kapal. Kita ini negara yang memiliki potensi kemaritiman yang sangat besar jangan sampai pemerintah hanya melihat dari satu sisi selaku pemangku kebijakan,” pungkas Askan.