Published On: Fri, Mar 3rd, 2023

Menguak ‘Gerbong Siluman’ Di Balik Putusan PN Jakpus

 

Kantor PN Jakpus. Foto: Istimewa.

Jakarta (Maritimnews) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengeluarkan putusan heboh yang membuat gempar seantero negeri ini.

PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu. Hal itu dibacakan melalu putusan terhadap gugatan Partai Prima kepada KPU, Kamis (2/3/23).

Praktis, hal tersebut mengundang kritikan dari para pakar hukum terhadap PN Jakpus yang dinilai ‘salah kamar’ dalam hal ketatanegaraan.

Sementara itu, Analis Politik sekaligus pendiri Forum Musyawarah Kebangsaan, Dwi Gema Kumara menilai bahwa PN Jakpus dan Partai Prima hanyalah sebuah alat dari rangkaian besar wacana penundaan Pemilu.

“Menggunakan metode “suspicious hermeneutik”, menurut saya Partai Prima hanya operator saja dari rangkaian agenda kepentingan kelompok yang ingin menunda pemilu, sehingga gugatan Partai Prima saya lihat hanya “sinetron” yang sudah tersusun oleh gerbong siluman. Dari situ muncul persepsi ada aktor yang dianggap dirugikan dan mengharuskan pemilu ditunda,” ujar Gema biasa disapa kepada Maritimnews, Jumat (3/3/23).

Sambung Gema, dalam dunia intelijen, kelompok ini disebut sebagai kelompok penekan. Hal itu didasarkannya saat menjadi kelompok “shadow” dalam perpolitikan nasional.

“Saya bekerja sebagai agen dari jenderal yang merupakan seorang arsitek intelijen era Pak Harto, sehingga hipotesa saya sekali lagi adalah bahwa peristiwa ini hanyalah alat yang terorganisir,” jelasnya.

Lulusan Filsafat UI itu melanjutkan bahwa permainan ini sangat cantik tetapi sayangnya mudah ditebak. Gema mencium gelagat dari para pengusung penundaan Pemilu baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif yang berada di balik putusan kontroversial tersebut.

“Kenapa dibilang cantik? Karena jalur yang ditempuh seolah jalan konstitusional, sehingga memainkan aktor di luar partai parlemen atau di luar poros kekuasaan. Hal ini memang biasa terjadi. Namun, sekali lagi ini sangat mudah ditebak, karena ini tetap bagian dari agenda kelompok-kelompok yang ingin pemilu ditunda,” bebernya.

Masih kata Gema, alasan kondisi pandemi dan permasalahan ekonomi sudah tidak relefan jika dijadikan kambing hitam alasan penundaan pemilu, maka jalan ini adalah “plan B”, sudah terencana.

Anehnya, lanjut Gena lagi, gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN). Padahal dalam skema penegakkan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui PN. UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sehingga yang diputuskan PN Jakpus adalah menyalahi kompentensi absolut dalam sistem keadilan Pemilu (electoral justice syestem). Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpang dari azas konsitusionalitas Pemilu,” ucapnya.

UU Pemliu mengenal usulan dan lanjutan yang disebabkan oleh sebuah peristiwa. Kendati demikian, tidak ada satupun klausul yang berbunyi bahwa putusan PN dapat menunda pemilu.

“Ya namanya juga gerbong siluman, pasti ugal-ugalan. Segala macam jalur ditempuh untuk menunda pemilu bahkan melalui cara-cara yang salah kamar,” selorohnya.

“Gerbong siluman sudah biasa melakukan aksi magic seperti ini yang penting ikut arahan si kuncen,” seloroh dia lagi.

Dalam kasus ini Gema menilai, kalau KPU tidak terlibat dalam agenda ini sebaiknya menghiraukan putusan tersebut. “Banding yang dilakukan KPU pun sebenarnya tidak berguna, karena seharusnya dari awal gugatan ini tidak diterima oleh PN,” pungkasnya. (*)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com