Pena Masyarakat Tolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang

 

Pulau Sangiang.

Banten (Maritimnews) – Pena Masyarakat menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di Pulau Sangiang yang sudah jelas merugikan alam, masyarakat, dan negara. Kehadiran perusahaan itu telah menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan

“Apabila pemerintah tidak menolak perpanjangan HGB PT PKP, itu artinya pemerintah menjual kembali Pulau Sangiang kepada PT PKP. Hal tersebut pastinya akan menambah penderitaan warga Pulau Sangiang, serta membuktikan kegagalan pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negaranya,” kata Dapid dari Pena Masyarakat Banten, kepada Maritimnews, Senin (19/6).

Pena Masyarakat merupakan komunitas yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat Pulau Sangiang yang tersisih oleh kehadiran PT Pondok Kalimaya Putih. Komunitas ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Sejak Kamis (15/6) lalu, Pena Masyarakat menggelar aksi di depan kantor Gubernur dan DPRD Banten untuk menolak perpanjangan HGB tersebut.

Pulau Sangiang adalah pulau kecil penuh sejarah yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatra dengan luas 720 Hektar. Secara administratif, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang, lebih tepatnya terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada tahun 1985 Pulau Sangiang dinyatakan sebagai Hutan Lindung melalui keputusan  Menteri Kehutanan No. 122/Kpts-II/1985. Kemudian, pada tahun 1991 statusnya menjadi Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 698/Kpts-II/1991. Pada tahun 1993 tepatnya pada tanggal 8 Februari 1993 melalui SK Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1993 kawasan Cagar Alam diubah fungsi menjadi Taman Wisata Alam.

“Keputusan tersebut menjadi awal permasalahan, karena dengan status TWA artinya pemerintah memberikan ruang kepada pihak swasta untuk mengelola Pulau Sangiang. Pada tahun yang sama pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. PKP (Pondok Kalimaya Putih),” lanjut Dapid.

“Sebelum terbitnya peraturan pemerintah baik itu Hutan Lindung, Cagar Alam, dan yang terakhir adalah Taman Wisata Alam, warga Pulau Sangiang merasa damai dan tenteram. Tetapi setelah keluarnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah, warga Pulau Sangiang tidak merasakan kedamaian dan ketenteraman, hidup dalam penderitaan,” tambahnya.

Aksi Pena Masyarakat.

Ia menuturkan bahwa dampak dari kebijakan pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pondok Kalimaya Putih yaitu masyarakat diusir dari tanahnya sendiri, diintimidasi, dikriminalisasi, diusik babi hutan, serta dipaksa keluar dari pulau.

“Setelah 30 tahun, PT Pondok Kalimaya Putih tidak memberikan dampak apapun di pulau tersebut selain memberikan dampak kerusakan alam dan merampas hak warga Pulau Sangiang. Dengan adanya PT PKP tidak juga mensejahterakan kehidupan masyarakat Pulau Sangiang,” pungkasnya. (*)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmennya terhadap operasional pelabuhan yang…

16 hours ago

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Oleh: Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Pelabuhan telah berkembang jauh melampaui sekadar pusat logistik.…

21 hours ago

Pelindo Sosialisasikan Layanan Alat Pemindai Petikemas kepada Pelanggan

Surabaya (Maritimnews) – Pelindo menyelenggarakan rangkaian sosialisasi penerapan layanan tambahan berupa alat pemindai petikemas kepada…

2 days ago

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

3 days ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

4 days ago