Perhatian Pemerintah terhadap Perlindungan Nelayan Jauh Tertinggal dari Negara Tetangga

Kesejahteraan nelayan menjadi visi utama dalam UU Perlindungan Nelaya, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

MNOL, Jakarta – Perhatian pemerintah Indonesia terhadap nasib nelayannnya, dinilai masih jauh tertinggal dengan negara tetangga. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Parid Ridwanuddin kepada maritimnews.com di sela-sela di sela-sela Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar IK2MI di Hotel Patra Jasa, Jakarta, (23/3/16).

Berdasarkan pengalamannya berkeliling negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Ridwan menyebutkan pemerintah Indonesia masih rendah kepeduliannya terhadap perlindungan nelayan. Kendati saat ini baru disahkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, namun masih melihat implementasinya ke depan.

“Di Malaysia nelayan memiliki kartu nelayan. Mereka tinggal menunjukan kartu itu bisa mendapat keringanan dalam membeli solar, kesehatan, pendidikan untuk anak, asuransi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” ujar Ridwan.

Indonesia baru mencanangkan pemberian kartu itu dan masih dalam tahap perjuangan. KIARA selaku NGO yang fokus memberikan advokasi kepada nelayan terus mendorong upaya tersebut agar nelayan kita memiliki akses kemudahan yang berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraannya.

“Nelayan ini kan merupakan profesi yang berisiko tinggi, Kadang ikan tidak dapat tetapi risiko selalu ada. Hal ini yang terus kita upayakan agar kehidupan nelayan jauh lebih baik,” paparnya.

Di Filipina, menurutnya jauh lebih baik lagi. Bukan hanya perlindungan nelayan yang didapat oleh nelayan sana, melainkan hak untuk merumuskan kebijakan terkait masalah nelayan juga mereka dapatkan.

“Waktu saya ke sana, nelayan-nelayan itu hadir dalam perumusan kebijakan di gedung parlemennya. Mereka duduk bareng dengan anggota-anggota dewannya saat merumuskan undang-undang,” bebernya.

Namun, terlepas dari itu semua, Parid optimis setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam ini akan ada landasan hukum yang jelas untuk nelayan mendapatkan haknya.

“Ya, semoga dengan adanya undang-undang ini kehidupan nelayan semakin baik dan memang tidak ada kata terlambat,” harapnya. (TAN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

2 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

3 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

1 week ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

1 week ago