Peta Kewenangan Penegakan Hukum di Laut Indonesia

Di wilayah Perairan Nasional

Gambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia Pasal 3 ayat (1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan 
pedalaman. 


Page: 1 2 3

Ardinanda Sinulingga

Analis di sejumlah lembaga kajian bidang pertahanan dan kemaritiman. Saat ini sedang menyelesaikan program pascasarjana bidang maritime security di Universitas Pertahanan. akun twitter @ardinanda

Share
Published by
Ardinanda Sinulingga

Recent Posts

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

2 weeks ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 weeks ago

Periode Libur Sekolah 2026, PELNI Kasih Diskon 30%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…

2 weeks ago

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

3 weeks ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

3 weeks ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

3 weeks ago