Menteri Susi Sebut Produk Perikanan Alami Kenaikan

Menteri Susi Pudjiastuti di Labuhan Bajo

MNOL, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yakin, bahwa pertumbuhan produk domestik bruto perikanan akan mengalami kenaikan. Hal itu, menurutnya sebagai dampak dari peraturan larangan usaha perikanan tangkap bagi asing.

“Target optimis 12 persen, target pesimis di atas PDB nasional,” ujar Susi di Labuan Bajo.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Pada akhir 2015, PDB sektor perikanan meningkat 8,4 persen yang mencapai Rp 267,75 triliun.

Dibandingkan dengan 2014 senilai Rp247 triliun, pertumbuhan PDB perikanan tahun lalu, 8,96 persen, lebih tinggi dibandingkan PDB nasional sebesar 4,79 persen. Setelah peraturan itu secara resmi diberlakukan, maka usaha perikanan tangkap masuk daftar negatif investasi atau 100 persen tertutup untuk asing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menyebutkan, bahwa regulasi baru itu akan mendorong produksi perikanan dan meningkatkan nilai tukar nelayan.

Saat ini nilai tukar nelayan melampaui target pemerintah untuk tahun ini.

Selain itu, investasi perikanan tangkap nasional juga bakal tumbuh lebih cepat. Zulficar menuturkan hingga Mei lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 3.300 izin kapal untuk usaha perikanan tangkap.

“Kami akan revisi dan adjustment target-target kami,” kata Zulficar.

Dia mengatakan, maximum sustainable yield (stok ikan di laut) pada tahun lalu, sebesar 9,9 juta ton. Dengan aturan baru tersebut, dia berkeyakinan stok ikan laut mencapai lebih dari 12 juta ton untuk tahun ini. (RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

9 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

2 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

3 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

3 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

4 days ago