MNOL, Jakarta – Pengamat kebangsaan sekaligus Panglima Bintang Revolusi, Agus Salim menegaskan, para pejabat tinggi negara yang berkaitan dengan kelautan dapat disangkakan sebagai pelaku tindak kriminal pada tingkat negara (state organized crime) bila terbukti terlibat dalam penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang tegas menyatakan ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran Rakyat sebesar-besarnya’.
“Makna Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut adalah bahwa Negara tidak dalam arti memiliki, tetapi hanya menguasai, atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah NKRI untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari akun media sosialnya, Jakarta, Minggu (19/6).
Mantan Dosen Sekolah Komando Angkatan Darat (SESKOAD) itu menambahkan, aturan ini menegaskan, bahwa sangat jelas negara dilarang menjual wilayah NKRI.
“Sangatlah jelas disini artinya bahwa Negara DILARANG KERAS DAN TIDAK MEMILIKI HAK untuk menjual sebagian atau seluruh wilayah NKRI, termasuk Pulau-Pulau yang ada di dalamnya,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Agus menegaskan, bila negara tidak bisa meluruskan, menyelamatkan, dan mengambil alih kembali serta membenahi Pulau-Pulau yang sudah terjual tersebut.
“Berarti para Pejabat Tinggi Negara terkait telah terlibat melakukan tindak kriminal pada tingkat negara (state organized crime).”
Sehingga sudah selayaknya, Agus menyebutkan, para pejabat tinggi negara terkait tersebut layak diturun. “Dan harus diadili seadil-adilnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah website privateislandonline.com kembali memajang pulau-pulau Indonesia untuk diperjual-belikan.
Kali ini website yang dikelola perusahaan Private Islands Ins yang beralamatkan di 550 Queen St East Suite 330 Toronto itu memasarkan pulau Ajab, pulau Tojo Una-una dan pulau Kumbang
Sebelumnya pada 2015, website tersebut memasarkan pulau Makaroni, pulau Siloinak dan pulau Kandui.
Dalam keterangannya, harga ketiga pulau tersebut jutaan dolar AS. Seperti pulau Ajab yang berada di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dibandrol 3,300 juta USD.
Lalu, Pulau Tojo Una-una yang terletak di Sulawesi Tengah dibandrol dengan harga 50 juta USD.
Kemudian, Pulau Kumbang yang terletak di Kecamatan Koto XI Tarusan, Panasahan Painan, Sumatera Barat, dijual dengan harga 1,880 juta USD.
Berdasakan informasi yang diperoleh, website tersebut pada 2009 memasarkan Pulau Macaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak di kawasan Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
Kemudian, dalam website dreamindonesia.me disebutkan, ada tiga belas pulau yang sekarang berhasil dijual. Diantaranya;
(RM/MN)
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…
Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…
Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…