Berikut Peluang Kedaulatan Wilayah Indonesia terkait Keputusan PCA

Daerah Sengketa di LCS

MNOL, Jakarta – Pengadilan Arbitrase atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda, memutuskan keberpihakannya terhadap Filipina atas sengketa terkait Laut Cina Selatan, pada Selasa, 12 Juli 2016. Pengadilan menyimpulkan bahwa dalam kasus Filipina dan Tiongkok, tidak ada landasan hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim hak mengeksplorasi kekayaan alam di sepanjang area yang mereka sebut nine-dash line.

Keputusan tersebut terjadi setelah Filipina menggugat klaim Tiongkok sejak 2013 atas daerah yang mereka sebut sebagai West Philipine Sea dan termasuk dalam traditional fishing ground-nya. Filipina mengatakan klaim Tiongkok atas daerah-daerah tersebut tidak berdasar karena bertentangan dengan Konvensi PBB (UNCLOS) tahun 1982.

Sudah tentu hal itu berdampak juga bagi perairan Indonesia yang dalam klaim nine dashed line Tiongkok. Seluas kurang lebih 83.000 km2 laut Indonesia yang berada di Natuna masuk dalam daftar peta nine dashed line.

Dampaknya, nelayan Tiongkok yang dikawal oleh Sea and Coast Guard-nya kerap memasuki wilayah tersebut. Meskipun terdapat asumsi, Tiongkok mengindahkan keputusan PCA tersebut, namun Indonesia tetap waspada dalam menjaga kedaulatannya.

Memandang hal itu,  Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah & Kemaritiman, Laksda TNI Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. menuturkan baik Tiongkok menerima atau tidak, keputusan PCA telah legal binding (mempunyai kekuatan hak yang tetap).

“Alhamdulillah, sesuai aturan internasional atau UNCLOS 1982, Tiongkok tetap harus mengakui. Indonesia juga dapat memperkuat posisi klaim unilateral ZEE dengan yurisprudensi keputusan tersebut,” ujar Surya Wiranto kepada maritimnews.

Menurutnya, bisa saja Tiongkok tetap bertahan di wilayah overlapping claim di ZEE Indonesia. Maka dari itu Pemerintah RI tetap harus menjaga kedaulatan dan hak berdaulat di wilayah kita dengan segala kekuatan yang ada.

Misalnya dengan cara memblokade barang-barang dan perekonomian Tiongkok. Bila hal tersebut juga dilakukan oleh negara-negara ASEAN yang berkepentingan di Laut China Selatan maka Tiongkok akan chaos.

“Kedaulatan tidak bisa di-bargain dengan kepentingan-kepentingan lain, termasuk kepentingan ekonomi Tiongkok di Indonesia. Itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kedaulatan tidak bisa ditawar-tawar,” pungkas lulusan AAL tahun 1982 itu. (Tan)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

12 hours ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

14 hours ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

22 hours ago

Safety Jadi Prioritas IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…

2 days ago

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

6 days ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

6 days ago