Categories: sosial budayaTerbaru

Koalisi Teluk Jakarta Khawatir Luhut Cabut Moratorium Reklamasi

Menko Maritim Luhut B Panjaitan

MNOL, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengkhawatirkan jika Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengubah moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Rizal Ramli, Menko Maritim dahulu yang dinilai memiliki sikap keberpihakan terutama kepada nelayan sekitar dan lingkungan.

“Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli,” kata Tigor Hutapea, perwakilan KSTJ yang juga menjadi Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (29/7).

Tigor pun berharap, Luhut dapat berani bersikap dan mengambil kebijakan serupa dengan Rizal, yakni menolak reklamasi Teluk Jakarta.

“Kami menantang Menteri Luhut melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta,” ujar Tigor.

KSTJ juga menantang Menteri Luhut berani berpihak pada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta. berpihak pada kehidupan nelayan Teluk Jakarta, dan tidak berpihak pada pengusaha dan pengembang reklamasi.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang,” kata Tigor.

Sementara itu, Luhut mengungkapkan bahwa reklamasi Teluk Jakarta masuk dalam daftar persoalan yang akan ia tangani. Dirinya hanya menyebutkan, akan tegas dalam menyelesaikan masalah bidang kemaritiman di Indonesia.

“Iya harus tegas. Hidup saya begitu. Iya dan tidak. Tidak ada grey area,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7).

Seperti diketahui, Rizal Ramli sudah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terhadap reklamasi Pulau G. Ia juga memutuskan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi sampai semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pihak pengembang.

Namun, hal itu ditentang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan menghambat investasi serta yang boleh menghentikan reklamasi adalah hanya Presiden Joko Widodo.

Padahal, penghentian pelaksanaan reklamasi sudah menjadi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun, Ahok tidak menganggap hal itu ada. (RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

6 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

1 week ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago