Dalam perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia akan melakukan upaya-upaya untuk memberantas dan menghalangi penangkapan ikan yang illegal, tak dilaporkan dan tak diatur.
Pelatihan ini meliputi sesi di kelas dan praktik langsung termasuk simulasi inspeksi langsung ke kapal yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal. Pelatihan ini juga mengawali pengembangan kurikulum dan pelatihan lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia yang akan mengajarkan keterampilan ini secara berjenjang kepada semua petugas yang bekerja di lima pelabuhan perikanan besar yang ditetapkan yaitu: 1) Samudera Bungus di Sumatera Barat, 2) Samudera Nizam Zachman di Jakarta, 3) Samudera Bitung di Sulawesi Utara, 4) Nusantara Ambon di Maluku, dan 5) Nusantara Pelabuhan Ratu di Jawa Barat.
Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar AS Brian McFeeters menyebut, pencurian ikan di perairan Indonesia merugikan miliaran dolar.
Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…
Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…
Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…