Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Dorong Vonis Maksimal untuk Pelaku Korupsi Reklamasi

Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

MNOL, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kecewa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a UU Tipikor.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangat ringan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.

“Setidaknya terdapat lima indikator Grand Corruption yang dilakukan Ariesman karena dilakukan oleh seorang pimpinan korporasi terbesar di Indonesia yakni PT Agung Podomoro Land (APL) TBK. Ariesman juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi untuk Pulau I dan menjadi Kuasa PT Jakarta Propertindo di Pulau F,” ujar Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Selanjutnya, Marthin menuturkan Ariesman bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Selain itu dilakukan juga untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Raperda tersebut bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memuluskan proyek reklamasi yang bermasalah sedari awal karena perizinan proyek reklamasi teluk Jakarta terbit tanpa memiliki peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),” ungkapnya.

Masih kata Marthin, suap untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dipulihkan. “Ini merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Koalisi juga menilai Hakim Tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman. “Justru perbuatan Ariesman Widjaja melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi,” bebernya.

Kontribusi PT. APL yang dilakukan melalui pembangunan Rusun dan diduga membiayai penggusuran, berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini.

Maka dari itu, Koalisi mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman.

Koalisi juga menilai Hakim Tipikor telah salah mempertimbangkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta yang meringankan hukuman. “Perbuatan Ariesman Widjaja melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan,” tambah Marthin.

Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap. Oleh karenanya, Koalisi berharap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal.

Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan. Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan.

“Koalisi juga menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan pemilik koorporasi lainnya. Namun sudah 5 bulan berlalu hingga kinu belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini. Untuk itu, Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lain,” pungkas Marthin.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 hours ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

4 hours ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

14 hours ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

14 hours ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

2 days ago

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

3 days ago