Pelaksanaan Seminar kemaritiman berjudul “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Maritim Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia” di Balai Sidang Universitas Indonesia (2/9)
MNOL, Jakarta – Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) hari ini (2/9), di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok menyelenggarakan seminar kemaritiman berjudul “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Maritim Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”.
Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara Sciencesational 2016 itu menghadirkan pakar hukum maritim Chandra Motik dan Praktisi Pelayaran dari Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Budhi Halim.
Sebagai pakar hukum maritim, Chandra Motik yang merupakan mantan Ketua ILUNI itu mengurai akar penetapan hukum maritim yang berangkat dari perjalanan visi maritim Presiden Jokowi yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pertama-tama, dia membedah terlebih dahulu perbedaan makna maritim dengan kelautan, yang menurutnya kalau kita tidak mengerti dari sisi itu, akan sulit bila ingin menetapkan Undang-undang maritim.
“Kemaritiman adalah bagian dari kegiatan manusia yang mengacu pada pelayaran, pengangkutan laut, perdagangan, navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pencemaran laut, wisata laut, kepelabuhan baik nasional maupun internasional,” terang Chandra Motik.
Sedangkan kelautan, menurutnya ialah hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan di wilayah laut yang meliputi permukaan laut, kolom air, dasar laut dan tanah di bawahnya.
Lebih lanjut, Motik menjelaskan bahwa UU Kemaritiman sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk pembangunan kemaritiman di Indonesia. Terlebih dalam rangka mewujudkan poros maritim dunia.
Selanjutnya, UU Kemaritiman sebagai langkah awal dan pilar pembangunan Indonesia sebagai negara maritim juga untuk melengkapi dan sebagai kumpulan semua peraturan dan perundang-undangan terkait kemaritiman yang telah ada saat ini.
“Sekarang ini kita tahu ada UU Pelayaran, UU Kelautan, UU Perikanan yang semuanya terkait dengan kemaritiman. Nah adanya UU Kemaritiman ini sebagai induk dari undang-undang tersebut. Jadi buka semakin menambah tumpang tindih aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Budhi Halim sebagai pembicara berikutnya lebih membahas soal teknis terkait pelaksanaan kemaritiman di Indonesia yang menyangkut pelayaran, galangan kapal dan asuransi. Semuanya membutuhkan UU Kemaritiman dalam implementasinya.
“Masalah yang terjadi saat ini merupakan risiko karena ketiadaan UU Kemaritiman, jadi sudah sangat urgen sekali UU itu untuk dibahas saat ini. Saya berharap adik-adik mahasiswa dapat mengusulkan rumusan ini,” ujar Buhi.
Sekjen INSA itu kemudian memaparkan hubungan UU Kemaritiman dengan aturan internasional sangat mendasar. Di antaranya dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan Safety of Life at Sea (SOLAS).
“UU Kemaritiman ini berangkat dari negara yang mempunyai kegiatan maritim sebagai penggerak utama dan andalan di bidang ekonomi yang didukung dengan kekuatan armada sipil dan militer yang memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Budhi mengaitkan urgensi UUKemaritiman ini dengan perjalanan lima pilar poros maritim dunia.
“Indonesia akan lebih konsisten dalam melaksanakan aturan-aturan IMO, terutama dari aspek keamanan, keselamatan, dan marine environment,” pungkasnya. (Tan)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…