Logo BKI.
“Namun kapal tersebut (Kapal Gili Cat 2) tidak pernah disertifikasi oleh BKI dan sepenuhnya pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat”, ujar Sekretaris Perusahaan BKI, Saifuddin Wijaya, Senin (26/9) Di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menhub, bahwa kapal bendera Indonesia wajib memiliki sertifikat klasifikasi utk kapal dengan ukuran panjang diatas 20 m atau GT diatas 100 ton atau HP mesin diatas 250 PK.
Ia menambahkan bahwa kapal yg disebut Fast Boat dengan ukuran dibawah 100 GT tersebut, kabarnya mengalami ledakan di bagian buritan yang diindikasikan. berasal dari tangki BBM. Sementara dalam operasionalnya, kapal tersebut berlayar dari Padangbai ke Gili Trawangan.
Dan lazimnya kejadian kecelakaan kapal, BKI selalu dimintai data dan laporan survey kapal untuk kepentingan investigasi pihak KNKT, terutama menyangkut kapal yang disertifikasi oleh BKI.
“BKI siap bekerja sama dengan KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan Kapal. Selain itu BKI dapat melakukan sertifikasi apabila itu ada permintaan khusus, namun secara umum sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah RI, sertifikat BKI untuk kapal-kapal niaga dengan ukuran tertentu”, pungkas Saifuddin Wijaya
Jakarta (Maritimnews) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung program streamlining atau perampingan struktur…
Oleh: Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merencanakan initial…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…
Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…