Logo BKI.
“Namun kapal tersebut (Kapal Gili Cat 2) tidak pernah disertifikasi oleh BKI dan sepenuhnya pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat”, ujar Sekretaris Perusahaan BKI, Saifuddin Wijaya, Senin (26/9) Di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menhub, bahwa kapal bendera Indonesia wajib memiliki sertifikat klasifikasi utk kapal dengan ukuran panjang diatas 20 m atau GT diatas 100 ton atau HP mesin diatas 250 PK.
Ia menambahkan bahwa kapal yg disebut Fast Boat dengan ukuran dibawah 100 GT tersebut, kabarnya mengalami ledakan di bagian buritan yang diindikasikan. berasal dari tangki BBM. Sementara dalam operasionalnya, kapal tersebut berlayar dari Padangbai ke Gili Trawangan.
Dan lazimnya kejadian kecelakaan kapal, BKI selalu dimintai data dan laporan survey kapal untuk kepentingan investigasi pihak KNKT, terutama menyangkut kapal yang disertifikasi oleh BKI.
“BKI siap bekerja sama dengan KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan Kapal. Selain itu BKI dapat melakukan sertifikasi apabila itu ada permintaan khusus, namun secara umum sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah RI, sertifikat BKI untuk kapal-kapal niaga dengan ukuran tertentu”, pungkas Saifuddin Wijaya
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…
Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…
Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…