Logo BKI.
“Namun kapal tersebut (Kapal Gili Cat 2) tidak pernah disertifikasi oleh BKI dan sepenuhnya pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat”, ujar Sekretaris Perusahaan BKI, Saifuddin Wijaya, Senin (26/9) Di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menhub, bahwa kapal bendera Indonesia wajib memiliki sertifikat klasifikasi utk kapal dengan ukuran panjang diatas 20 m atau GT diatas 100 ton atau HP mesin diatas 250 PK.
Ia menambahkan bahwa kapal yg disebut Fast Boat dengan ukuran dibawah 100 GT tersebut, kabarnya mengalami ledakan di bagian buritan yang diindikasikan. berasal dari tangki BBM. Sementara dalam operasionalnya, kapal tersebut berlayar dari Padangbai ke Gili Trawangan.
Dan lazimnya kejadian kecelakaan kapal, BKI selalu dimintai data dan laporan survey kapal untuk kepentingan investigasi pihak KNKT, terutama menyangkut kapal yang disertifikasi oleh BKI.
“BKI siap bekerja sama dengan KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan Kapal. Selain itu BKI dapat melakukan sertifikasi apabila itu ada permintaan khusus, namun secara umum sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah RI, sertifikat BKI untuk kapal-kapal niaga dengan ukuran tertentu”, pungkas Saifuddin Wijaya
Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…
Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…
Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…
Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…
Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…