Polres Lembata Tangkap Penampung Insang Ikan Pari Manta

Insang ikan Pari Manta yang telah dikeringkan.

MNOL-Makassar, Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Lembata dengan dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Wildlife Crimes Unit (WCU) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang penampung insang pari manta di Lembata, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 22 November 2016. Barang bukti berupa 25 kg insang pari manta, yang diduga diperoleh dari 30-40 ekor pari manta berhasil diamankan pertugas.

Adapun pelaku didakwa melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa ijin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata. Berdasarkan informasi awal, jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar, dan Kupang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa Pari Manta merupakan jenis biota laut terancam punah yang dilindungi secara penuh di wilayah Indonesia. Hal itu  diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

“Ini berarti bahwa penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan”, jelas Susi saat konferensi pers usai Peresmian Pelabuhan Perikanan Untia di Makassar, Sabtu (26/11).

Susi juga menegaskan, melalui peraturan tersebut,  KKP secara resmi melarang perburuan dan perdagangan pari manta di Indonesia. Pelanggaran terhadap ijin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000.-, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perikanan.

Hingga November 2016, KKP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di NTB, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sebanyak 20 kasus telah vonis,       13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp. 50 juta rupiah.

Lebih lanjut Susi menambahkan, keanggunan dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di Indonesia. Kegiatan pariwisata bahari berbasis Pari Manta yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan. “Apabila dilihat dari sisi ekonomi, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari bisa menjadi alternatif yang menjanjikan”, ujarnya.

Berdasarkan studi yang dilakukan pada 2013, Indonesia memiliki pariwisata berbasis manta terbesar ketiga di dunia, dengan estimasi nilai total tahunannya mencapai US$ 15 juta. Di Taman Wisata Perairan (TWP) Nusa Penida Kabupaten Klungkung-Bali misalnya, setiap ekor Pari Manta apabila dibiarkan hidup (40 tahun) dapat berkontribusi hingga Rp. 9,75 Milyar melalui wisata bahari.

Tak hanya itu, nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang peri manta dipasaran. Dimana, satu ekor pari manta hanya mempunyai nilai jual sekitar Rp 1 juta. Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia mengapresiasi keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi pari manta sebagai biota kharismatik dan aset keanekaragaman hayati laut Indonesia.

Perlindungan Pari Manta di Indonesia Lebih Advance

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi. Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah. Dimana, IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species.

Selain itu, Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol. “Jadi artinya bahwa jenis ikan ini masih dapat diperdagangkan secara internasional namun harus melalui kontrol yang ketat”, ujar Brahmantya.

Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologi ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan. Hal ini disebabkan karena pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -15 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). “Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya”, terangnya.

Di lain sisi,  Indonesia merupakan salah satu dari sedikit wilayah di dunia ini yang memiliki dua jenis spesies manta yatu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris) yang dapat menjadi daya tarik wisata. Pari manta merupakan ikan pari terbesar dan kharismatik di dunia dengan bentang sayap mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya.

Tak hanya itu, wisatawan bawah air menganggap bahwa pertemuan dengan manta merupakan pengalaman yang luar biasa dan bersedia membayar lebih untuk mengalaminya. “Dengan demikian aturan perlindungan pari manta di Indonesia jauh lebih advance dari pada perlindungan dunia”, tandas Brahmantya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

3 hours ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

6 hours ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

1 day ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

2 days ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

2 days ago

OBITUARI | David Sirait, Sang Pekerja Pelabuhan yang Percaya pada Kekuatan Tim: DO YOUR BEST, LET GOD DO THE REST

oleh: Karnali Faisal (Penasehat FORWAMI) Ada orang yang meninggalkan jejak melalui jabatan yang pernah didudukinya.…

3 days ago