Categories: BakamlaHLTerbaru

Pengamat: Bakamla harus Melebur jadi Penjaga Laut dan Pantai

Pengamat maritim Soleman B Ponto

MNOL, Jakarta – Polemik berdirinya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali dipertanyakan pasca terkena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu. Banyak pengamat yang menyarankan perlunya penguatan hukum terhadap instansi bermotto ‘Raksamahiva Camudresu Nusantarasya’ tersebut.

Pengamat maritim sekaligus mantan Kepala BAIS, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengungkapkan argumennya soal pengatan Bakamla untuk melihat kembali dasar hukumnya. Menurutnya, Bakamla yang didasari oleh undang-undang kelautan masih memiliki banyak celah yang boleh jadi dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bertindak korupsi.

“Undang-undang kelautan itu masih bermasalah belum lagi tidak ada PP (Peraturan Pemerintah-red) terkait Bakamla,” ungkap Ponto biasa akrab disapa.

Ia merujuk kembali kepada Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan ada institusi bernama Penjaga Laut dan Pantai layaknya lembaga Coast Guard yang diakui oleh hukum internasional.

Lulusan AAL tahun 1978 ini juga tidak ingin bila Bakamla lemah atau bahkan dibubarkan. Ia lebih senang menyebutnya dengan penguatan Bakamla untuk menjadi Penjaga Laut dan Pantai Indonesia di mana hasil peleburan dengan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang kini berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

“Siapa bilang Bakamla harus dibubarkan, tidak ini justru penguatan terhadap Bakamla agar dia Penjaga Laut dan Pantai. Oleh karena itu, harus diperkuat oleh aturan yang jelas,” tandasnya.

Ia menganggap kalau Bakamla masih seperti ini terus yang ada malah akan menjadi predator baru itu di bidang maritim dan akan menjadi sarang korupsi. Hal itu justru jelas menghancurkan proses penegakan hukum di laut.

Ponto berpendapat bagaimana ingin menegakan hukum di laut bila kita tidak taat dengan amanat undang-undang (UU Pelayaran-red) yang jelas mengamanatkan pembentukan KPLP dengan segala perangkatnya.

“Sedangkan Bakamla tidak ada wewenang untuk memiliki armada dan alut lainnya, lho sekarang justru melakukan pengadaan besar-besaran. Ini kan yang kemudian timbul korupsi,” bebernya.

Selanjutnya, soal Single Agency Multi Task yang kini kerap didengungkan oleh Bakamla, sanggah Ponto itu hanya dimiliki oleh TNI AL bukan badan sipil. Kalau badan sipil seperti Bakamla memiliki wewenang itu jelas menyalahi aturan.

Sambungnya, kalau tidak ada Bakamla tidak ada fungsi yang tidak berjalan, semua berjalan, tetapi kalau ada satu instansi seperti Bea Cukai atau PSDKP yang tidak berjalan maka ada satu fungsi yang tdak berjalan.

“Jadi mau ada atau tidak ada Bakamla semua tetap berjalan,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 Kunjungi KPPU Makassar, Perkuat Persaingan Sehat Jasa Kepelabuhanan

Makassar (Maritimnews) – PT Pelindo (Persero) Regional 4 mengunjungi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)…

12 hours ago

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

3 days ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

4 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

1 week ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 week ago