Categories: HankamHLTerbaru

58 TKI Illegal dan 520 Gram Narkoba dari Malaysia Diamankan Koarmabar

TKI Ilegal dan Shabu: Tim WFQR-1 Lanal Tanjung Balai Asahan mengamankan 58 TKI illegal dan Narkoba jenis sabu seberat 520 gram dari penumpang KM Berkah GT.10 No. 278/Phb yang diamankan di Perairan Tanjung Siapi Api, Kepulauan Riau, Jumat (27/1).

MNOL, Jakarta – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui TimWestern Fleet Quick Response (WFQR)-1 Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang membawa Narkoba jenis sabu seberat 520 gram, Jumat (27/1).

TKI tersebut merupakan salah satu dari 58 orang penumpang KM Berkah GT.10 No. 278/Phb yang diamankan di Perairan Tanjung Siapi Api, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap KM. Berkah yang mengangkut TKI illegal tersebut bermula dari Lanal Tanjung Balai Asahan, salah satu Lanal jajaran Lantamal I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk TKI ilegal dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Lantamal I Belawan segera mengirimkan Tim WFQR-1 dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) SSG II-1-47 untuk melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid).

Dalam pelaksanaan Jarkaplid, Tim WFQR-1 menemukan adanya sebuah kapal kayu yang mencurigakan sedang lego jangkar pada posisi 02° 55’ 145’’ LU – 100° 08’ 390’’ BT di perairan Tanjung Siapi Api Asahan. Setelah didekati, diketahui kapal kayu tersebut bernama KM. Berkah yang bermuatan puluhan orang yang diduga TKI illegal.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut(P) Bagus Badari Amrullah menjelaskan bahwa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang kapal, diketahui sebagai TKI illegal dari Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan dengan jumlah 58 orang terdiri dari 46 laki-laki termasuk 1 balita umur 8 bulan dan wanita 12 orang.

Untuk mengelabuhi petugas, menurut pengakuan penumpang Nakhoda, KKM dan ABK KM. Berkah telah meninggalkan kapal dengan alasan mencari BBM karena habis. Namun setelah kembali diadakan pemeriksaan, diketahui bahwa Nakhoda,  KKM dan ABK tidak turun melainkan masih ada di kapal. Adapun Nakhoda atas nama Asmaul Husnah alias Ismail beralamat di Desa Bagan Asahan, sedangkan  KKM atas nama Dedy Rifai dan ABK atas nama Ahmad Sayuti.

Selanjutnya kapal ditarik menuju TPI Asahan Mati Kabupaten Asahan, kemudian para TKI illegal tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkoba jenis shabu seberat 520 gram dari salah seorang TKI berinisial Alh (32) asal Bireuen yang disimpan di sebuah tas dan di celana dalamnya. Setelah dilaksanakan test urine, tersangka pembawa shabu positif ampetamin jenis shabu.

Kapal, ABK dan penumpang sampai saat ini masih terus dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan petugas serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjung Balai Asahan. (Tan/MN)

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

19 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

2 days ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

6 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

6 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

7 days ago