Categories: OpiniTerbaru

Berikut 10 Perintah Flag State dari PBB terhadap Kapal

Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc*

Ilustrasi: Bendera negara di suatu kapal

MN – Dalam kesempatan ini penulis ingin berbagi informasi dari PBB, sesuai dengan UNCLOS Pasal 94 (2) yang menjelaskan bahwa kewajiban Flag state terhadap kapal yang mengibarkan benderanya. Terdapat 10 komando yang mengatur perihal tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa the United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung antara tahun 1973 dan 1982.

Konvensi Hukum Laut yang menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab negara terhadap penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

UNCLOS mulai berlaku pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk meratifikasi perjanjian itu. Sampai Juni 2016, 167 negara dan Uni Eropa telah bergabung dalam Konvensi.

Apa saja 10 komando flag state dari UNCLOS itu? Berikut ini interpretasi yang bisa kita pelajari:

  1. Flag State harus dapat mempertahankan atau menyimpan data daftar kapal yang berisi keterangan dari kapal yang mengibarkan benderanya (Art. 94 (2) (a))
  2. Flag State harus dapat menilai secara yurisdiksi yang diberlakukannya terhadap kapal, kapten kapal, perwira kapal, dan ABK (Art. 94 (2) (b))
  3. Flag State harus dapat mengambil langkah-langkah yang tepat berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan kelayakan kapal kapalnya, khususnya yang berhubungan dengan:

    a)   Konstruksi kapal dan peralatan kapal (Art kapal. 94 (3) (a))

    b)   Komunikasi radio kapal dan pencegahan tabrakan (Art. 94 (3) (c))

    c)   Pemeriksaan kapal sebelum dan setelah registrasi yang dilakukan oleh surveyor telah bersertifikat (Art. 94 (4) (a))

    d)   Kehadiran ke atas kapal sesuai dengan peta navigasi kapal  dan publikasi yang up to date (Art. 94 (4) (a))

    e)   Kondisi kerja (pekerja) di atas kapal dan pengawakan kapal yang aman (Art 94 (3) (b))

    f)    Pelatihan dan sertifikasi kepada perwira kapal dan ABK (Art. 94 (4) (b))

  4. Flag State harus memastikan bahwa tindakan yang diambil dalam melaksanakan yurisdiksi dan pengawasan terhadap kapal yang mengibarkan benderanya benar-benar sesuai dengan aturan internasional dan praktik yang tepat (Art. 94 (5))
  5. Flag State harus melaksanakan investigasi setiap saat bila ada laporan dari flag state negara lain dimana kapalnya tidak memenuhi ketentuan pengawasan atau yurisdiksi atas kapal yang mengibarkan benderanya dan mengambil tindakan perbaikan yang semestinya (Art. 94 (6))
  6. Flag State harus melaksanakan atau bekerja sama dengan flag state negara lain dalam melaksanakan investigasi pada setiap adanya kasus kecelakaan kapal atau insiden pelayaran (Art 94 (7))
  7. Tugas Flag state yang berkaitan dengan kapal yang terdaftar di bawah bendera tertentu (yang tercantum dalam Pasal 94 sebenarnya belum dinyatakan lengkap). Flag state masih harus melengkapi ketentuan yang diberlakukan dengan hukum dan peraturan internasional yang diadopsi dari IMO dan ILO.
  8. Beberapa tugas yang berhubungan dengan langkah-langkah Anti polusi ditugaskan kepada flag state sesuai UNCLOS.
  9. Berdasarkan Pasal 217 UNCLOS tanggung jawab flag state adalah menegakkan tindakan dan mengadopsi ketentuan hukum dan peraturan yang bertujuan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dan memastikan kepatuhan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya terhadap hukum pencemaran laut.
  10. Flag state berkewajiban untuk menyelidiki setiap kasus bila kapal yang terdaftar di bawah benderanya melanggar hukum anti polusi internasional

Dari uraian di atas semoga bermanfaat untuk para pembaca khususnya para pelaku pelayaran atau pemilik kapal. Kita merupakan negara hukum di mana masyarakatnya taat hukum baik aturan nasional maupun internasional. Maju terus maritim Indonesia!

*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Tingkatkan Daya Saing, IPC TPK Panjang Punya QCC Post Panamax

Bandar Lampung (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus penguatan infrastruktur bongkar muat, IPC…

1 day ago

Pengembangan Pelabuhan Korido Dapat Dukungan Penuh Pemprov Papua

Korido (Maritimnews) - Dalam rangka memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) dan…

3 days ago

Forum Kehumasan Pelindo 2026 Dihadiri Achmad Muchtasyar di Makassar

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus memperkuat kapasitas komunikasi korporasi di tengah tantangan…

4 days ago

Koperasi KS TKBM Pelabuhan Priok Gelar RAT 2026 Tema Akselerasi Digitalisasi

Jakarta (Maritimnews) - Akselerasi digitalisasi untuk mewujudkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Sejahtera…

5 days ago

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

5 days ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

6 days ago