Categories: HLPelayaranTerbaru

Kasus MV Sinar Kudus, Buahkan Perubahan ISPS Code

Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir

MNOL, Jakarta – Perairan Somalia tidak bisa dilepaskan dengan pelayaran yang menuju dan dari Terusan Suez, jalur teramai di dunia. Perairan itu dalam satu dekade ini menjadi sorotan dunia karena maraknya perompakan kepada kapal yang melewati ZEE di salah satu negara termiskin di dunia tersebut.

Masih segar dalam ingatan kita ialah bagaimana kapal berbendera Indonesia MV Sinar Kudus dirampok oleh sekelompok orang bersenjata pada 16 Maret 2011. Upaya pembebasan kapal yang dinakhodai Slamet Jauhari itu pun terpaksa melibatkan militer Indonesia.

Praktis, pembahasan sengit sejak peristiwa 911 terkait maritime security enhancements dalam The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, kembali bergulir pasca itu.

Menurut Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir yang kerap mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) saat itu, mengungkapkan perdebatan antara beberapa negara terkait boleh atau tidaknya militer atau angkatan laut dalam upaya pengawalan pelayaran niaga.

“Sebelumnya ISPS Code tidak pernah melibatkan army, tetapi pasca kasus pembajakan MV Sinar Kudus, army akhirnya boleh terlibat,” ujar Thahir biasa akrab disapa saat ditemui maritimnews di ruang kerjanya, (25/1).

Lulusan Perkapalan ITS ini lebih lanjut menyatakan dalam kasus ini ada kekhususan. Banyak pihak yang menganggap Indonesia belum memiliki Coast Guard saat kejadian itu sehingga terpaksa menurunkan militernya dan diperbolehkan.

Padahal Amerika Serikat (AS), negara maritim yang sudah mapan dalam kelembagaannya justru termasuk negara yang menyepakati diperbolehkannya militer mengawal pelayaran niaganya. Pasalnya, pasca peristiwa 911, AS tidak ingin kecolongan lagi akibat maraknya terorisme.

“Setelah perdebatan alot akhirnya ada maritime security enhancements dalam pembahasan sidang IMO saat itu, yakni disepakatinya poin siapa yang lewat Terusan Suez bisa dikawal oleh army,” bebernya.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Newcastle University ini juga menuturkan ISPS Code merupakan aturan yang mengacu pada Safety of Life at Sea (SOLAS) sebagai salah satu dari 10 mandatory kelaikan dalam berlayar.

“Karena ini menyangkut keselamatan jiwa maka perubahan-perubahan seiring berkembangnya masalah keamanan di laut wajib diikuti oleh negara-negara yang menjadi anggota IMO,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

6 minutes ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago