Categories: HLPelayaranTerbaru

Kasus MV Sinar Kudus, Buahkan Perubahan ISPS Code

Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir

MNOL, Jakarta – Perairan Somalia tidak bisa dilepaskan dengan pelayaran yang menuju dan dari Terusan Suez, jalur teramai di dunia. Perairan itu dalam satu dekade ini menjadi sorotan dunia karena maraknya perompakan kepada kapal yang melewati ZEE di salah satu negara termiskin di dunia tersebut.

Masih segar dalam ingatan kita ialah bagaimana kapal berbendera Indonesia MV Sinar Kudus dirampok oleh sekelompok orang bersenjata pada 16 Maret 2011. Upaya pembebasan kapal yang dinakhodai Slamet Jauhari itu pun terpaksa melibatkan militer Indonesia.

Praktis, pembahasan sengit sejak peristiwa 911 terkait maritime security enhancements dalam The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, kembali bergulir pasca itu.

Menurut Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir yang kerap mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) saat itu, mengungkapkan perdebatan antara beberapa negara terkait boleh atau tidaknya militer atau angkatan laut dalam upaya pengawalan pelayaran niaga.

“Sebelumnya ISPS Code tidak pernah melibatkan army, tetapi pasca kasus pembajakan MV Sinar Kudus, army akhirnya boleh terlibat,” ujar Thahir biasa akrab disapa saat ditemui maritimnews di ruang kerjanya, (25/1).

Lulusan Perkapalan ITS ini lebih lanjut menyatakan dalam kasus ini ada kekhususan. Banyak pihak yang menganggap Indonesia belum memiliki Coast Guard saat kejadian itu sehingga terpaksa menurunkan militernya dan diperbolehkan.

Padahal Amerika Serikat (AS), negara maritim yang sudah mapan dalam kelembagaannya justru termasuk negara yang menyepakati diperbolehkannya militer mengawal pelayaran niaganya. Pasalnya, pasca peristiwa 911, AS tidak ingin kecolongan lagi akibat maraknya terorisme.

“Setelah perdebatan alot akhirnya ada maritime security enhancements dalam pembahasan sidang IMO saat itu, yakni disepakatinya poin siapa yang lewat Terusan Suez bisa dikawal oleh army,” bebernya.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Newcastle University ini juga menuturkan ISPS Code merupakan aturan yang mengacu pada Safety of Life at Sea (SOLAS) sebagai salah satu dari 10 mandatory kelaikan dalam berlayar.

“Karena ini menyangkut keselamatan jiwa maka perubahan-perubahan seiring berkembangnya masalah keamanan di laut wajib diikuti oleh negara-negara yang menjadi anggota IMO,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

5 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

7 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago